News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri Pembuat Puluhan Video Konten Porno, Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

pasutri ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena membuat konten video porno, dijual di grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah
Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:52 WIB
pasutri membuat konten video porno, dijual di grup telegram, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Namun, berjalannya waktu pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.

"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan di beberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, untuk tersangka Kadek DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat.

"Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk realme C2 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu. 
"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.

Lewat tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara. (awt/hen) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT