News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri Pembuat Puluhan Video Konten Porno, Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

pasutri ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena membuat konten video porno, dijual di grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah
Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:52 WIB
pasutri membuat konten video porno, dijual di grup telegram, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Denpasar, Bali - Ada ada saja ulah pasangan suami-istri (Pasutri), berinisial GGG (33) dan istrinya Kadek DKS (30) di Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena membuat konten puluhan video porno dan dijual di dalam grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kedua pelaku ini ditangkap setelah personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli siber di twitter

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Puluhan video porno itu, dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8).

Kronologisnya, saat petugas melakukan patroli siber ditemukan sebuah akun di twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video porno. Dan di video itu, terlihat ada beberapa adegan berhubungan badan. Selanjutnya, pada akun twitter tersebut tertulis, Open Grup Exclusive Telegram, dan diketahui untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp200 ribu.

Kemudian, setelah diselidiki di dalam grup itu pasangan suami-istri itu adalah adminnya yang membagikan video dan juga pemerannya. Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya pada Jumat (22/7) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Gianyar, Bali.

"Yang bersangkutan, sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Adapun modus operandinya, tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun twitter dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila, ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.

Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko W mengatakan, motif pasutri melakukan hal itu untuk fantasi seks. 

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, diupload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat," ungkapnya.

Namun, berjalannya waktu pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.

"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan di beberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka Kadek DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat.

"Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk realme C2 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu. 
"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.

Lewat tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara. (awt/hen) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Penuhi Syarat FIFA, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia ini Makin Menggila di Belanda

Sudah Penuhi Syarat FIFA, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia ini Makin Menggila di Belanda

Performa gemilang kembali ditunjukkan pemain keturunan Indonesia, Dean Zandbergen, di kompetisi sepak bola Belanda. Striker berdarah Depok ini makin menggila.
Dari New York, Makassar Masuk 5 Besar Dunia Inovasi Kesehatan Lingkungan

Dari New York, Makassar Masuk 5 Besar Dunia Inovasi Kesehatan Lingkungan

Perwakilan World Resources Institute (WRI), Diego Rivera, mengatakan Makassar menjadi salah satu kota dengan dampak program paling signifikan secara global.
KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) berbicara kunci industri yang maju di Jabar saling erat dengan keberhasilan pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Il Giorno, media asal Italia menyoroti bagaimana kerja keras Emil Audero menahan gempuran Napoli justru kurang mendapat dukungan yang baik dari pemain Cremonese
Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

KPK mengusulkan perlu dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi di partai politik. Sebab, potensi korupsi dinilai juga rawan terjadi sejak proses pengkaderan.
Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Mencuat kabar terkait detik-detik polisi bekuk satu orang pelaku pencabulan belasan pelajar di Indramayu. Namun satu orang lagi jadi buron. Kapolres Indramayu

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT