LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pasutri membuat konten video porno, dijual di grup telegram, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Pasutri Pembuat Puluhan Video Konten Porno, Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

pasutri ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena membuat konten video porno, dijual di grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:52 WIB

Denpasar, Bali - Ada ada saja ulah pasangan suami-istri (Pasutri), berinisial GGG (33) dan istrinya Kadek DKS (30) di Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena membuat konten puluhan video porno dan dijual di dalam grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kedua pelaku ini ditangkap setelah personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli siber di twitter

"Puluhan video porno itu, dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8).

Kronologisnya, saat petugas melakukan patroli siber ditemukan sebuah akun di twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video porno. Dan di video itu, terlihat ada beberapa adegan berhubungan badan. Selanjutnya, pada akun twitter tersebut tertulis, Open Grup Exclusive Telegram, dan diketahui untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga :

Kemudian, setelah diselidiki di dalam grup itu pasangan suami-istri itu adalah adminnya yang membagikan video dan juga pemerannya. Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya pada Jumat (22/7) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Gianyar, Bali.

"Yang bersangkutan, sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Adapun modus operandinya, tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun twitter dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila, ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.

Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko W mengatakan, motif pasutri melakukan hal itu untuk fantasi seks. 

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, diupload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat," ungkapnya.

Namun, berjalannya waktu pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.

"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan di beberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka Kadek DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat.

"Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk realme C2 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu. 
"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.

Lewat tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara. (awt/hen) 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Keaslian Pegi Dipertanyakan, Hotman Paris Singgung Keluarga DPO Kasus Vina Cirebon

Keaslian Pegi Dipertanyakan, Hotman Paris Singgung Keluarga DPO Kasus Vina Cirebon

Keaslian Pegi alias Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dipertanyakan setelah dibekuk polda jabar. Bahkan, Hotman Paris berikan komentar menohok
Kantongi Dukungan dari PPP dan PBB, Melki Mote Siap Mendaftar di KPUD Deiyai

Kantongi Dukungan dari PPP dan PBB, Melki Mote Siap Mendaftar di KPUD Deiyai

Bakal Calon Bupati Deiyai Melkianus Mote kini sudah mengantongi 4 kursi dukungan sebagai ambang batas dukungan pencalonan partai politik pada Pilkada Deiyai November mendatang.
Lagi, Minibus Angkut Belasan Wisatawan Asal China Terguling di Jalur Ijen

Lagi, Minibus Angkut Belasan Wisatawan Asal China Terguling di Jalur Ijen

Untuk ke sekian kalinya, kendaraan terguling di jalur Ijen. Kali ini, minibus Isuzu Elf pengangkut wisatawan China, terguling di jalur arah TWA Kawah Ijen.
Peternak Kambing Kurban di Wonosobo Pakai Jasa SPG Cantik untuk Gaet Pembeli

Peternak Kambing Kurban di Wonosobo Pakai Jasa SPG Cantik untuk Gaet Pembeli

Banyak cara dilakukan para peternak untuk menjual hewan ternaknya jelang hari raya Iduladha. Salah satunya dengan menggunakan jasa sales promotion girl (SPG) untuk menggaet para pembeli.
Warga Mangunharjo Semarang Digegerkan Pemulung Temukan Orok Bayi di Tong Sampah

Warga Mangunharjo Semarang Digegerkan Pemulung Temukan Orok Bayi di Tong Sampah

Warga Jalan Berlian 1, RT 3 RW 5, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah digegerkan usai pemulung menemukan orok bayi di tong sampah, Jumat (24/5/2024). 
Menteri hingga Parpol Pendukung Ganjar Datang ke Rakernas V PDIP

Menteri hingga Parpol Pendukung Ganjar Datang ke Rakernas V PDIP

DPP PDI Perjuangan mengundang tokoh-tokoh eksternal untuk hadir dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP pada Jumat (24/5/2024).
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Film yang disutradari Anggy Umbara, Vina: Sebelum 7 Hari jadi perbincangan hangat publik karena menceritakan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya