News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Kekerasan Seksual Oknum Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 14 Orang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tim penyidik Polres Alor, mengungkapkan jumlah korban dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial SAS kini bertambah lagi dari 12 orang jadi 14 orang.
Kamis, 15 September 2022 - 22:51 WIB
Ilustrasi - Kekerasan seksual
Sumber :
  • ANTARA

Kupang, NTT - Tim penyidik Polres Alor, mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial SAS kini bertambah lagi dari 12 orang menjadi 14 orang, dengan sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.

“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, Kamis (15/9/2022) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor. Pelaku telah melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut. (ant/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Adanya Pemberian Uang Rp300 Juta dari Summarecon ke Pihak di ATR/BPN

KPK Ungkap Adanya Pemberian Uang Rp300 Juta dari Summarecon ke Pihak di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada pemberian sebelumnya yang dilakukan Summarecon kepada oknum yang berada di Kementerian ATR/BPN.
Jadwal Tayang Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs: Mengungkap Misteri Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea

Jadwal Tayang Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs: Mengungkap Misteri Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea

Menilik jadwal tayang Hyundai Hillstate melawan Wonder Dogs, menanti kepastian apakah pevoli Indonesia yakni Megawati Hangestri sudah resmi debut atau belum bersama tim barunya.
Lewat Konten Kuliner di Medsos, Wanita Asal Pasuruan Sukses Curi Ratusan Ribu Pengikut

Lewat Konten Kuliner di Medsos, Wanita Asal Pasuruan Sukses Curi Ratusan Ribu Pengikut

Mariatul Qiptiyah dikenal dengan nama Kiki Jupe merupakan salah satu konten kreator yang berhasil mencuri perhatian di media sosial (medsos).
Sarwendah Mulai Gerah, Kini Tantang Minola Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang Valid

Sarwendah Mulai Gerah, Kini Tantang Minola Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang Valid

Sarwendah kini meminta Minola Sebayang membuktikan hasil tes kesehatan Ruben Onsu yang valid. Ia menegaskan hal itu demi kesehatan dan keamanan anak-anak.
Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).
Update Harga iPhone 17 September 2026, Pilih Reguler, Pro, atau Pro Max?

Update Harga iPhone 17 September 2026, Pilih Reguler, Pro, atau Pro Max?

Harga iPhone 17 September 2026 berubah setelah iPhone 18 diumumkan. Simak daftar Harga iPhone terbaru dan tips memilih varian sesuai kebutuhan.

Trending

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang terhadap pihak lain dalam kasus suap pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN.
Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Sebanyak dua pertandingan Grup E berlangsung sepanjang Rabu (16/9/2026), dengan pertandingan Persib melawan FC Seoul dan The Cong Viettel melawan Melbourne Victory. 
Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).
Adam Alis Akui Kemenangan FC Seoul Jadi Motivasi Persib, Siap Lanjutkan Perjalanan Tandang Lain Vs Persijap

Adam Alis Akui Kemenangan FC Seoul Jadi Motivasi Persib, Siap Lanjutkan Perjalanan Tandang Lain Vs Persijap

Persib Bandung meraih kemenangan tipis 1-0 dari wakil Korea Selatan ini di babak penyisihan Grup E AFC Champions League Two 2026-2027, di Stadion Piala Dunia Seoul, Rabu (16/9/2026). 
Lewat Konten Kuliner di Medsos, Wanita Asal Pasuruan Sukses Curi Ratusan Ribu Pengikut

Lewat Konten Kuliner di Medsos, Wanita Asal Pasuruan Sukses Curi Ratusan Ribu Pengikut

Mariatul Qiptiyah dikenal dengan nama Kiki Jupe merupakan salah satu konten kreator yang berhasil mencuri perhatian di media sosial (medsos).
Sarwendah Mulai Gerah, Kini Tantang Minola Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang Valid

Sarwendah Mulai Gerah, Kini Tantang Minola Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang Valid

Sarwendah kini meminta Minola Sebayang membuktikan hasil tes kesehatan Ruben Onsu yang valid. Ia menegaskan hal itu demi kesehatan dan keamanan anak-anak.
Pakistan Kutuk Serangan Ke Makkah

Pakistan Kutuk Serangan Ke Makkah

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengeluarkan kecaman atas upaya serangan pesawat nirawak (drone) di dekat kota suci Muslim, Makkah, Arab Saudi, dan menyerukan dialog bagi pihak-pihak yang bertikai.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT