News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Kekerasan Seksual Oknum Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 14 Orang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tim penyidik Polres Alor, mengungkapkan jumlah korban dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial SAS kini bertambah lagi dari 12 orang jadi 14 orang.
Kamis, 15 September 2022 - 22:51 WIB
Ilustrasi - Kekerasan seksual
Sumber :
  • ANTARA

Kupang, NTT - Tim penyidik Polres Alor, mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial SAS kini bertambah lagi dari 12 orang menjadi 14 orang, dengan sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.

“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, Kamis (15/9/2022) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor. Pelaku telah melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut. (ant/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Tak Sabar Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026: Saatnya Kita Menang

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Tak Sabar Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026: Saatnya Kita Menang

Mitchell Baker membawa ambisi besar setelah resmi menjadi bagian dari Timnas Indonesia. Penyerang muda itu ingin membantu skuad Garuda juara Piala AFF 2026.
Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Jabar: Warga Boleh Bela Diri saat Hadapi Begal

Marak Aksi Kejahatan Jalanan, Polda Jabar: Warga Boleh Bela Diri saat Hadapi Begal

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan warga boleh melakukan pembelaan diri saat menghadapi pelaku begal.
Respons Mengejutkan Igor Tolic Usai Debut Jadi Pelatih Persib, Akui Masih Belum Terbiasa Tanpa Bojan Hodak

Respons Mengejutkan Igor Tolic Usai Debut Jadi Pelatih Persib, Akui Masih Belum Terbiasa Tanpa Bojan Hodak

Igor Tolic menjalani debut sebagai pelatih kepala Persib di Piala Presiden 2026 saat hadapi Arema FC. Hasil manis pun diraih setelah Maung Bandung menang 1-0.
2 Gebrakan Baru KDM untuk Jawa Barat, Sekolah dan Kampus Dilibatkan

2 Gebrakan Baru KDM untuk Jawa Barat, Sekolah dan Kampus Dilibatkan

Wah KDM tengah menyiapkan aturan baru untuk warga jawa barat. Kebijakan ini akan dimulai dari Sekolah dan Kampus, berikut penjelasannya.
Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Big Match Persebaya vs Persija Nanti Malam

Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Big Match Persebaya vs Persija Nanti Malam

Jadwal Piala Presiden 2026 hari ini, Minggu (26/7/2026), menghadirkan dua pertandingan menarik dari Grup B. Sorotan utama tertuju pada Persebaya vs Persija.
Tak Disangka, Ternyata Ini Alasan Dedi Mulyadi Rela Keluarkan Kocek Pribadi untuk Hadiah Tangkap Begal

Tak Disangka, Ternyata Ini Alasan Dedi Mulyadi Rela Keluarkan Kocek Pribadi untuk Hadiah Tangkap Begal

Ternyata ini alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi rela mengeluarkan kocek pribadi untuk hadiah tangkap begal.

Trending

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK Pernah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kini Gantikan Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah

Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Donald Trump: Michael Jordan Teman Saya, LeBron James 'Rasis'

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa bintang NBA LeBron James 'mungkin seorang rasis' dan memilih Michael Jordan.
Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Santuy Meski Dihujani Kritik Usai Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Tidak Salah!

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara mengenai gelombang kritik yang menghampirinya setelah sempat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Resmi Jadi Pelatih Dewa United, Osmar Loss Siap Bawa Banten Warriors Naik Level di Super League 2026/2027

Dewa United Banten FC resmi memulai era baru dengan menunjuk Osmar Loss sebagai pelatih kepala untuk mengarungi Super League 2026/2027.
Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Kronologi Karyawan Swasta Ditemukan Tak Bernyawa di Lorong Rumah Tangerang Selatan, Bermula dari Muncul Bau Tak Sedap

Seorang karyawan swasta ditemukan tak bernyawa di lorong rumah di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (25/7/2026).
Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Buntut Celetukan Hotman Paris ke Wartawan, Korban Siap Jalani Rontgen Otak demi Buktikan Dugaan Penghinaan

Setelah Hotman Paris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat laporannya, termasuk membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Gagal Raih Juara SEA V Cup, Timnas Voli Indonesia Rombak Skuad di Asian Games? Ini Kata Reidel Toiran

Timnas Voli Indonesia kalah 1-3 (25-22, 22-25, 19-25, 18-25) dari Vietnam di babak semifinal SEA V Cup 2026, di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT