News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Kandung dan Kekasihnya yang Merantai Dua Anaknya, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan, seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3).
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:04 WIB
seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3) (dok Polres Tabanan)
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tabanan, Bali - Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan, seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3). 

UDW ditetapkan sebagai tersangka, bersama kekasihnya seorang pria berinisial MS, lantaran MS mengetahui adanya penyekapan terhadap calon anak tirinya dan membiarkannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar saat dihubungi, Selasa (25/10).

Sementara, terkait apakah selama ini ada kekerasan kepada dua anak itu. Pihaknya, masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum.

"Masih kita dalami dan sementara ini, kita masih menunggu hasil visum karena visumnya belum keluar," imbuhnya.

Kemudian, untuk kedua anak tersebut saat ini masih menjalani trauma healing dan pemenuhan hak-haknya secara psikologis.

"Kita amankan di rumah, aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi, untuk ibunya tidak ditahan hanya diamankan saja," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa, kedua anak tersebut di kerangkeng oleh ibunya karena ibunya mengaku sedang bekerja dan tidak ada yang menjaga anaknya serta mengaku baru satu kali melakukannya.

Seperti yang diberitakan, warga menemukan dua bocah dirantai di leher dan kakinya di sebuah rumah di Jalan Walet, Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua bocah tersebut, berinisial DH (6) dan DS (3). Peristiwa itu, diketahui terjadi pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Iya betul (yang melakukan) ibu kandungnya langsung," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat dihubungi, Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Tabanan mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, saat itu sekitar pukul 19.30 Wita, seorang warga atau saksi keluar rumah dan hendak pergi ke masjid. Sampai di depan rumah atau TKP, ia melihat lampu rumah dalam keadaan mati dan bersamaan itu terdengar tangisan dua orang anak berasal dari dalam rumah tersebut.

Kemudian setelah mendengar tangisan itu, warga yang mendengar berdatangan dan ada yang melompat ke dalam rumah itu melalui tembok pagar depan rumah. Lalu, setelah sampai di dalam melihat di halaman depan jendela rumah, terlihat ada satu orang anak dalam kondisi telanjang dada dengan menggunakan pampers dalam kondisi leher terikat rantai dan tergembok yang diikatkan ke kusen jendela rumah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT