Buleleng, Bali - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang supir bernama Aditya Sapitra (42), pelaku pemalakan dengan modus mengaku aparat kepada korbannya. Pelaku dalam melakukan aksinya juga membawa senjata tajam dan salah satu korbannya masih dibawah umur.
"Pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (31/1).
Pelaku melakukan aksi pertamanya pada seorang gadis berinisial DIA yang masih berusia 16 tahun, pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban sedang bermain di pinggiran pantai areal Pantai Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Tidak itu saja, korban juga dipaksa agar membuka semua pakaian yang digunakannya, sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja," ujarnya.
Pelaku mengaku aparat untuk menakut-nakuti korbannya dan alasan meminta korban telanjang agar korban tidak mengejar pelaku setelah dipalak.
"Dia bilang saya aparat saja, dia tidak mengaku dari aparat mana. Tidak melakukan pencabulan, (alasannya) agar nanti pihak korban tidak mengejar pelaku saat ditinggalkan pelaku," jelasnya.