"Ternyata setelah ramai pemberitaan Sutrisno Lukito ditangkap di Bandung oleh Polres Tangerang Kota, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dan ternyata Sutrisno Lukito ini sudah berstatus Tersangka juga di Polda karena kasus investasi. Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat," katanya.
Muannas menuturkan salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan.
Ia pun meminta agar sang terdakwa kasus mafia tanah itu dapat dijerat dengan sanksi hukum yang setimpal.
"Dalam kasus Sitrisno Lukito ini terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu dan itu yang mengurus semuanya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito, kemudian surat itu digunakan untuk menerbitakan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujar Sutrisno.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kalau otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito, jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," sambungnya.
Sementara dalam sidang terkahir yang baerlangsung hari Rabu, 24 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dan langsung dieksepsi oleh tim kuasa hukum Sutrisno Lukito.
Muannas mengaku pihaknya mendukung penuh PN Tangerang untuk memberikan sanksi berita kepada Sutrisno Lukito agar memberi efek jera bagi sosok mafia tanah.
Load more