Pemkot Tangsel Mengajukan Pendampingan Kejaksaan Soal Proyek PSEL
- Antara
tvOnenews.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten meminta pendampingan hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dengan perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang.
Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa dengan adanya rencana proyek PSEL di TPA Cipeucang, telah menentukan pemenang lelang proyek PSEL tersebut.
"Pemkot Tangsel awalnya telah menetapkan pemenang tender adalah Maharakda Biru Energi Tbk melalui unit usahanya PT Indoplas Energi Hijau. Nah ini bagaimana kelanjutannya?, bagaimana resiko-resiko hukumnya? apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam," jelasnya.
Ia menyatakan, adanya peralihan (switching) dari Perpres 35 ke Perpres 109 diharapkan dapat berjalan lancar dalam upaya penanggulangan masalah sampah perkotaan di Tangsel.
"Supaya pelaksanaan PSEL ini ke depan bisa berjalan dengan lancar, tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menyebut bahwa langkah Pemkot Tangsel untuk meminta pendampingan hukum terkait Perpres terbaru tentang PSEL ini dinilai tepat.
Pasalnya, dengan perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres 109 ini harus dicermati secara pasti.
"Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpres 109 itu," terangnya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan untuk melakukan pembahasan teknis lebih detail untuk pembuatan legal opinion PSEL.
"Terutama dokumen-dokumen yang ada disampaikan kepada kami yang kemudian akhirnya pada legal opinion yang baik dan benar," tutupnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel sudah menyerahkan dokumen SPPL pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL. Seremonial tersebut berlangsung saat masih mengacu pada Perpres Nomor 35.
Konsorsium tersebut menggandeng mitra penyedia teknologi China Tianying Inc. Investasi program strategis nasional pengolahan sampah di TPA Cipeucang, Serpong ini nilainya mencapai Rp 2,650 triliun. Oleh karena itu diduga untuk menghindari gugatan ke pengadilan maka digalang bantuan hukum lewat pengacara negara dari Kejari Tangsel.
(chm)
Load more