Gelar Rakernas II, IPPAT Dorong Realisasi RUU PPAT
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II IPPAT 2026 pada 23–25 Agustus 2026 di Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bersama Gubernur Banten, Andra Sonu resmi membuka kegiatan Rakernas II IPPAT 2026 tersebut.
Ketua Umum PP-IPPAT, Hapendi Harahap mengatakan kegiatan ini menjadi ruang untuk menyatukan langkah organisasi menghadapi perkembangan hukum dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, dan transparan.
Menurutnya Rakernas sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi maupun forum strategis membahas perkembangan profesi PPAT, penguatan tata kelola, pembaruan regulasi, dan transformasi pelayanan pertanahan.
"Salah satu agenda strategis adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT. IPPAT mendorong adanya landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif terkait kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi PPAT," kata Hapendi, Senin (24/8/2026).
Hapendi menjelaskan agenda strategis yang menjadi pokok utama berupa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT.
Pihaknya mendorong adanya landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif terkait kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum bagi PPAT.
Selain itu, kata Hapendi, pihaknya turut serta memberi dukungan terhadap transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya digitalisasi dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan akuntabel.
"IPPAT juga memberikan perhatian terhadap program peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses transaksi dan administrasi pertanahan," katanya.
Kendati demikian, Hapendi menilai target program pengaliham itu membutuhkan sinergi lintas sektor karena proses peralihan hak melibatkan PPAT, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Karena itu, IPPAT mendorong integrasi sistem, sinkronisasi data, standardisasi pelayanan, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme monitoring yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan berkas secara transparan.(raa)
Load more