Modal Rp21 Juta, Sindikat Tangsel Sulap Rokok Biasa Jadi Narkoba Bernilai Hampir Rp1 Miliar
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
“Kita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan, kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat,” tutur Nasriadi.
Selain memburu pembeli, polisi masih mengejar pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bibit Pinaca sekaligus memberikan panduan pembuatan kepada para tersangka. Polisi menduga pihak tersebut memiliki peran penting dalam rantai produksi jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (udn)
Load more