News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Dibebaskan Bersyarat, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Ratu Atut narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bebas bersyarat pada hari ini Selasa (6/9/2022) dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten
Selasa, 6 September 2022 - 15:57 WIB
Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (kiri ke-3) saat dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022)
Sumber :
  • Dok. Lapas II A Tangerang

Kota Tangerang, Banten - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bebas bersyarat pada hari ini Selasa (6/9/2022) dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten, Masjuno mengatakan usai dibebaskan secara bersyarat Ratu Atut diberikan kebijakan wajib lapor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya wajib lapor itu dilakukan selama 4 tahun sejak dijatuhkan bebas bersyarat ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten. 

"Wajib lapornya 4 tahun dari 2022-2026. Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," katanya saat ditemui di Lapas II A Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022). 

Masjuno menuturkan Ratu Atut wajib melapor ke Bapas Serang pada setiap bulannya usai dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang. 

Langkah itu dilakukan guna memastikan Ratu Atut tak kembali tersandung kasus pelanggaran hukum di tengah masa bebas bersyaratnya. 

"Sampai akhir masa percobaan beliau 2026 selama masa itu beliau harus bekelakuan baik tidak melanggar hukim dan wajib lapor setiap bulan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. 

Dalam kasus tersebut ia divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015. (raa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Grand Final Proliga 2026, 24 April: Tensi Tinggi! LavAni Menangkan Duel Panas vs Jakarta Bhayangkara Presisi

Hasil Grand Final Proliga 2026, 24 April: Tensi Tinggi! LavAni Menangkan Duel Panas vs Jakarta Bhayangkara Presisi

Hasil Grand Final Proliga 2026 pada Jumat 24 April 2026 yang merupakan laga perdana dari sektor putra antara Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi LavAni.
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan 2026

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan 2026

Gubernur Khofifah terima Penghargaan CSR dan PDB Award Tahun 2026. 
Menkeu Purbaya Tegaskan Kas Negara Aman, Isu Sisa Rp120 Triliun Dinilai Menyesatkan

Menkeu Purbaya Tegaskan Kas Negara Aman, Isu Sisa Rp120 Triliun Dinilai Menyesatkan

Menkeu Purbaya bantah isu kas negara tersisa Rp120 triliun. SAL capai Rp420 triliun, APBN tetap kuat dan likuiditas terjaga.
Grand Final Proliga 2026: Kecewa dengan Performa Anak Asuhnya, Alessandro Lodi Akui Megawati Hangestri Cs Tampil Lebih Baik

Grand Final Proliga 2026: Kecewa dengan Performa Anak Asuhnya, Alessandro Lodi Akui Megawati Hangestri Cs Tampil Lebih Baik

Gresik Phonska Plus Indonesia harus menelan pil pahit pada laga perdana Grand Final Proliga 2026 menghadapi Jakarta Pertamina Enduro pada Jumat (24/4/2026).
Red Sparks Resmi Datangkan Pevoli China untuk Isi Kuota Asia, Kabar Megawati Hangestri ke Hillstate Dekati Kenyataan?

Red Sparks Resmi Datangkan Pevoli China untuk Isi Kuota Asia, Kabar Megawati Hangestri ke Hillstate Dekati Kenyataan?

Setelah Ko Hee-jin memilih pemain China untuk isi kuota Asia di Red Sparks, Megawati Hangestri dikabarkan merapat ke Suwon Hyundai Hillstate kata media Korea.
Detik-detik Bareskrim Tahan Istri dan Anak Gembong Narkoba Ko Erwin di NTB

Detik-detik Bareskrim Tahan Istri dan Anak Gembong Narkoba Ko Erwin di NTB

Mencuat kabar terkait detik-detik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tahan istri dan dua anak bandar narkoba atau gembong narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Trending

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT