News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Final, PN Tangerang Kembali Tunda Sidang Vonis Indra Kenz

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz beberapa pekan ke depan
Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:47 WIB
Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz kasus investasi bodong aplikasi Binomo
Sumber :
  • Dok. tim tvonenews

Kota Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz hingga beberapa pekan ke depan. 

Penetapan penundaan sidang pembacaan vonis itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan penundaan tersebut Rahman menyebut sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz bakal dilangsungkan pada 14 November 2022.
"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim," ujar Rahman di Ruang Sidang PN Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang menunda sidang pembacaan vonis kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Penundaan sidang tersebut disampaikan oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono kepada awak media. 

"Iya ditunda (sidang pembacaan vonis Indra Kenz-red)," kata Arif saat dikonfirmasi awak media, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022).

Arif menuturkan sidang tersebut ditunda hingga pukul 14.30 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 WIB. 

Kendati demikian, dirinya tak mengetahui alasan penundaan sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut. 

"Ditungg (alasannya-red) majelis yang tahu. Nanti dijelaskan," ungkapnya.

Dikethaui, PN Tangerang menggelar sidang perdana dakwaan terhadap tersangka kasus investasi bodong Binomo yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz secara virtual. 

Dakwaan terhadap Indra Kenz dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto. 

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Indra Kenz dengan sejumlah pasal tersamsuk dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Terdakwa kami di dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Kota Tangsel, Suwardi di ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Di sisi lain, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. 

Brian mengatakan eksepsi yang dilakukan berupa pembelaan kliennya yang dinilai pihaknya tidak menjadi terdakwa terkait kasus tersebut. 

Sebab, kata Brian, terlapor utama dapat menjadi terdakwa dikarenakan para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.

"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.

Pihak JPU pun mengaku bakal menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022).

Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. 

Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil meeah, tiga rumah, 12 jam tangan mewah , dan uang tunai senilai Rp1,64 miliar. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Muhammadiyah Desak Label Non Halal untuk Rokok dan Vape, Ini Alasannya

Muhammadiyah Desak Label Non Halal untuk Rokok dan Vape, Ini Alasannya

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Jaringan Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCN) mengambil langkah taktis mendatangi BPJPH
Tinju Dunia: Tyson Fury Ungkap Drama Jelang Duel Lawan Anthony Joshua di Kelas Berat

Tinju Dunia: Tyson Fury Ungkap Drama Jelang Duel Lawan Anthony Joshua di Kelas Berat

Petinju kelas berat, Tyson Fury mengungkapkan drama yang terjadi jelang duel melawan Anthony Joshua di perebutan gelar juara kelas berat.
3 Pemain Ini Diprediksi Bisa Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh, John Herdman Berani Pasang?

3 Pemain Ini Diprediksi Bisa Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh, John Herdman Berani Pasang?

Timnas Indonesia menghadapi Bangladesh di laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Tiga pemain berpeluang mencuri perhatian dan menjadi kejutan bagi John Herdman.
Warga Serahkan 32 Senpi dan 358 Amunisi Peninggalan Konflik ke Polisi

Warga Serahkan 32 Senpi dan 358 Amunisi Peninggalan Konflik ke Polisi

Sebanyak 32 senjata api (senpi) dan 358 butir amunisi berbagai jenis yang diduga merupakan peninggalan konflik sosial Maluku Utara tahun 1999-2000 diserahkan masyarakat kepada kepolisian.
Asian Games 2026 Chaos, Wali Kota Nagoya Minta Maaf pada 17 Ribu Atlet dan Ofisial Tim

Asian Games 2026 Chaos, Wali Kota Nagoya Minta Maaf pada 17 Ribu Atlet dan Ofisial Tim

Dari mulai gangguan cuaca seperti banjir, akomodasi atlet yang tak terpenuhi hingga perubahan jadwal mendadak terjadi dalam penyelenggaraan Asian Games 2026. 
Singkirkan Pasangan China, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia ke Melangkah ke Babak Semifinal Asian Games 2026

Singkirkan Pasangan China, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia ke Melangkah ke Babak Semifinal Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga voli pantai yakni Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi, berhasil mengamankan satu tempat di babak semifinal Asian Games 2026.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT