News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geram Karena Korban Cabuli Anak Kandung Jadi Motif 8 Tahanan Keroyok A hingga Tewas

Pihak Polres Metro Depok menetapkan delapan tersangka atas tewasnya A, tahanan kasus pencabulan anak kandung di ruang tahanan Mapolrestro Depok, ini motifnya.
Senin, 10 Juli 2023 - 14:22 WIB
Geram Karena Cabuli Anak Kandung Jadi Motif Tahanan Keroyok A hingga Tewas
Sumber :
  • Mely Kasna/tvOne

Depok, tvOnenews.com - Pihak Polres Metro Depok menetapkan delapan tersangka atas tewasnya A, tahanan kasus pencabulan anak kandung di ruang tahanan Mapolrestro Depok. 

Setelah dilakukan penyelidikan, motif pengeroyokan tahanan berinisial A pun terkuak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengungkapkan delapan tahanan ini merupakan teman satu ruang tahanan A. 

Awalnya mereka tidak mengetahui kasus yang menjerat A hingga mendekam ke ruang tahanan.

"Saat ditanya kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," ujar Pohan saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Kata dia, para tersangka dari berbagai kasus ini merasa perbuatan A terhadap anak kandungnya tidak manusiawi. 

Mereka kemudian bersama-sama melayangkan pukulan ke tubuh A yang sudah berusia 50 tahun itu.

"Yang jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," katanya.

Para tahanan ini menganiaya korban dengan berbagai aksi kekerasan. 

Posisi kamar tahanan yang berada di ujung membuat keributan tidak terdengar. 

Korban dihajar di bagian perut, dada, bokong bahkan kemaluan.

"Hasil visum resminya belum keluar. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di bokong, dada, dan punggung. Ada juga mereka melakukan penendangan di bagian kemaluan," pungkasnya. 

Tahanan A Sempat Diminta Rp1,5 Juta oleh Kepala Kamar

Seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anaknya berinisial A, tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok, Minggu (9/7/2023). 

Jenazah A kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

Usai menjalani autopsi, jenazah dibawa ke rumah duka di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor. 

Kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga yang sudah menunggu.

Kerabat A, Jun, menjelaskan A ditangkap Unit Pelayanan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok pada Selasa kemarin dan ditahan di sel unit PPA hingga Kamis. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian A dipindahkan ke ruang tahanan pada hari Jumat dengan kondisi masih baik.

"Badannya bagus, pas masuk dua hari di unit perlindungan anak itu," ujar Jun saat ditemui di lokasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT