GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bandingkan dengan Kasus Indra Kenz, Korban Minta Aset Doni Salmanan Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal barang bukti aset investasi bodong Quotex Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan disita negara.
Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:31 WIB
Pengacara kasus Doni Salmanan
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal barang bukti aset investasi bodong Quotex Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan disita negara.

Vonis atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa (21/2) kemarin. Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung di website Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, para korban investasi bodong Quotex Doni Salmanan merasa kecewa. Mereka menuntut keadilan bagi para korban.

"Tuntutan jaksa 15 tahun tapi divonis hanya 4 tahun dan barang bukti dikembalikan ke Doni Salmanan, ini kan aneh. Harapan kami sitaan dari jaksa itu dikembalikan ke korban," uajr salah satu korban Agi Avianto, Jumat (20/10/2023).

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.

Selain menyita harta Doni Salmanan, hakim juga tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding. Perjuangan korban Donis Salmanan pun kandas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum korban, Nibezaro Zebua mengungkapkan kejanggalan hukum di kasus Doni Salmanan. Ia membandingkan dengan kasus Binomo Indra Kenz. Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.

"Kejanggalan hukum dalam kasus Doni Salmanan ini kita bandingkan dengan afiliator lain. Afiliator lain dengan kasus yang hampir sama dengan kasus ini adalah Indra Kenz, di mana Indra Kenz dipenjara 10 tahun dan barang bukti dikembalikan ke korban, tapi Doni Salmanan dipenjara cuma 8 tahun dan barang buktinya disita negara. Artinya terdapat kejanggalan hukum. Menurut kami, kalau kami lihat di sini penerapan hukumnya tidak adil bagi para korban," kata Zebua. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selama Ini Disebut Piala Ciki, Piala AFF Justru Bikin John Herdman Bersemangat di Timnas Indonesia

Selama Ini Disebut Piala Ciki, Piala AFF Justru Bikin John Herdman Bersemangat di Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman justru penasaran dengan Piala AFF 2026. John Herdman begitu antusias dan merasa penasaran dengan persaingan di Piala AFF.
Lawan Persija Jakarta di HUT Bali United Ke-11, Johnny Jansen Ingin Beri Kado Spesial kepada Serdadu Tridatu

Lawan Persija Jakarta di HUT Bali United Ke-11, Johnny Jansen Ingin Beri Kado Spesial kepada Serdadu Tridatu

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, bertekad ingin memberikan kado indah saat berhadapan dengan Persija Jakarta. Pasalnya, laga itu bertepatan dengan hari jadi Serdadu Tridatu. 
Presiden Nigeria Tuding Macron Dalangi Serangan Bandara

Presiden Nigeria Tuding Macron Dalangi Serangan Bandara

Presiden Prancis Emmanuel Macron dituduh melakukan segala upaya untuk menggulingkan pemerintah Niger saat ini
Singgung Munas HIPMI XVIII 2026, Lima BPD Ungkap Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Singgung Munas HIPMI XVIII 2026, Lima BPD Ungkap Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Lima BPD menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah Munas HIPMI XVIII 2026 dalam rangka pemilihan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2026–2029.
Tanggapan Hotman Paris soal Prahara Sule vs Teddy Pardiyana: Kapasitas Suami Kedua Harus Dicek

Tanggapan Hotman Paris soal Prahara Sule vs Teddy Pardiyana: Kapasitas Suami Kedua Harus Dicek

​​​​​​​Tanggapan Hotman Paris soal prahara Sule vs Teddy Pardiyana menyoroti kapasitas suami kedua yang harus dicek dalam sengketa hak waris Lina Jubaedah.
OIKN Sebut Fasilitas Kesehatan IKN Siap Layani Semua ASN Ibu Kota Baru Indonesia

OIKN Sebut Fasilitas Kesehatan IKN Siap Layani Semua ASN Ibu Kota Baru Indonesia

Sejumlah fasilitas kesehatan di KIPP IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim siap melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di ibu kota baru Indonesia.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT