GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Walikota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara 

Yana Mulyana, mantan Walikota itu dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider di Kota Bandung tahun 2022-2023.
Rabu, 29 November 2023 - 15:04 WIB
Suasana sidang Korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Yana Mulyana menghadapi sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11/2023). Mantan Walikota itu dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap dan gratifikasi secara sengaja.  Ia juga menuturkan kedua terdakwa menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Sementara untuk terdakwa Khairur Rijal, harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp587 juta, 85 ribu Baht, 180 ribu Dolar Singapura, 2.800 Ringgit Malaysia dan 950 ribu Riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Sedangkan tuntutan pidana untuk Kadishub Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan yaitu 4 tahun 6 bulan. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata jaksa. 

Selain itu Dadang juga diminta harus membayar uang pengganti Rp 271 juta. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata dia.

Selain itu harus membayar uang pengganti Rp435 juta, 14 ribu Dolar Singapura, 645 Yen, 3.000 Dolar  Amerika, 15 ribu Baht, apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.
Komentar Dembele Panaskan Ruang Ganti PSG! Joao Neves Akhirnya Buka Suara

Komentar Dembele Panaskan Ruang Ganti PSG! Joao Neves Akhirnya Buka Suara

Gelandang Paris Saint-Germain (PSG) Joao Neves menegaskan suasana di ruang ganti timnya tetap kondusif jelang laga playoff Liga Champions melawan AS Monaco
Duel Liga Champions: Sindiran Mourinho soal Gol Kiper Bikin Real Madrid Makin Panas!

Duel Liga Champions: Sindiran Mourinho soal Gol Kiper Bikin Real Madrid Makin Panas!

Pelatih Benfica Jose Mourinho membongkar kekuatan rahasia Real Madrid jelang pertemuan kedua tim pada babak playoff Liga Champions 2025/2026.
Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar menggembirakan datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Penampilan gemilang Emil Audero di pentas Serie A kembali mencuri perhatian publik.
Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Puasa ramadhan sebentar lagi kita lakukan. Umat muslim indonesia bisa mencoba hal tips ala dr zaidul akbar ini

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT