GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap 27 pelaku pengedar hingga pengguna narkotika, psikotropika, obat terlarang dan ganja sintetis hingga sabu sejak operasi awal Oktober 2024.
Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:39 WIB
Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Cimahi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap 27 pelaku pengedar hingga pengguna narkotika, psikotropika, obat terlarang dan ganja sintetis hingga sabu sejak operasi awal Oktober 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan dari 24 tersangka yang ditangkap tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti diantaranya 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintesis 12.000 butir Obat Terlarang Tertentu (OKT) serta 2.131 butir psikotropika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apabila kita jumlahkan nominalnya barang bukti ini senilai kurang lebih Rp1,2 miliyar atau berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,"kata AKBP Tri Suhartanto, Rabu (22/10/2024).

Untuk modusnya, kata AKBP Tri, mereka menggunakan tabung PCR Covid-19 kemudian bungkus permen serta menyelipkan pada komponen listrik hingga batang rokok.

"Mereka menggunakan alat-alat atau media untuk menyimpan pada saat penjualan menggunakan tabung PCR kemudian disimpan pada boxs stop kontak listrik dan menggunakan sachet kopi, permen dan rokok yang disimpan pada lokasi yang ditentukan tersangka," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam operasi kali ini pelaku berinisial I-S merupakan kepemilikan barang bukti sabu terbanyak dari 13 pelaku lain sebanyak 70,15 gram.

Kemudian untuk kasusnya itu sendiri dari 24 tersangka ini yang pertama ada 13 kasus terkait sabu dengan 14 tersangka ini yang paling banyak tersangka atas inisial I-S ini dengan barang bukti sebanyak 70,15 gram," kata AKBP Tri.

Tri mengatakan, pada kasus ganja pihak kepolisian berhasil menemukan 1 kasus dengan satu tersangka. Lalu kasus tembakau sintesis ada lima kasus dengan 5 tersangka.

"kemudian kasus psikotropika 1 kasus dengan satu tersangka, kasus obat keras terlarang atau OKT itu sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka,"ungkapnya.

AKBP Tri Suhartanto menjelaskan,masing-masing pelaku ini akan dihukum penjara dan denda sesuai dengan barang bukti serta kasusnya.

"Pasar-pasal yang kita sangkakan kepada para pelaku yang pertama untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintesis kita kenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai dengan 4 tahun maksimal 12 tahun dengan minimal 800 sampai dengan maksimal 8 miliar,"jelasnya.

 

Sedangkan kepemilikan ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau benda minimal 800 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Kemudian untuk kasus peredaran sabu tembakau sintesis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau dua undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana ayat 1f penjara 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau dendam minimal 1 miliar maksimal 10 miliar," tandasnya.(iah/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uodate Emas UBS dan Galeru di Pegadaian Tak Bergerak Pagi Ini

Uodate Emas UBS dan Galeru di Pegadaian Tak Bergerak Pagi Ini

Harga emas batangan yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Senin pukul 06.31 WIB, menunjukkan harga emas UBS stabil di angka Rp2.998.000 per gram dan Galeri24 tetap di harga Rp2.981.000 per gram.
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? BEI Tutup Perdagangan 16–17 Februari 2026 karena Imlek 2577 Kongzili

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? BEI Tutup Perdagangan 16–17 Februari 2026 karena Imlek 2577 Kongzili

Apakah hari ini tanggal merah? BEI meliburkan perdagangan 16–17 Februari 2026 karena Imlek 2577 Kongzili. Simak jadwal dan data IHSG terbaru.
Cobain Keseruan Nego Neko di Shopee! Kumpulin Koin Sebanyak-banyaknya Sambil Ngabuburit

Cobain Keseruan Nego Neko di Shopee! Kumpulin Koin Sebanyak-banyaknya Sambil Ngabuburit

Permainan Nego Neko ini bisa jadi teman yang pas di bulan Ramadan, nemenin kamu ngabuburit sambil ketawa-tawa lihat balasan jawaban dari Neko dan berburu koin tambahan.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
John Herdman Penuh Senyum, Emil Audero Banjir Pujian Lagi dari Media Italia Jelang Bela Timnas Indonesia

John Herdman Penuh Senyum, Emil Audero Banjir Pujian Lagi dari Media Italia Jelang Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya bisa tersenyum lebar berkat Emil Audero. Sang penjaga gawang kembali tampil gemilang hingga menuai pujian dari media-media Italia.
Libur Imlek 2026, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Resmi Ditiadakan hingga Besok

Libur Imlek 2026, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Resmi Ditiadakan hingga Besok

Ganjil genap hari ini di Jakarta resmi ditiadakan karena libur Imlek 2026. Simak jadwal, dasar aturan, dan kapan kembali berlaku.

Trending

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Diam-diam Pantau Liga 2, John Herdman Bongkar Nama Pemain Muda Ini Punya Peluang Tembus Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membongkar tujuan menonton langsung pertandingan Liga 2 Indonesia atau Championship.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT