GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup. Kuasa Hukum: Keluarga Korban Marah-marah

Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:00 WIB
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia
Sumber :
  • ANTARA

Bandung - Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.

Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2).

Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. Menurut dia, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.

Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ant/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Link Live Streaming SBY Cup 2026, Kamis 14 Mei: LavAni vs Semarang Bank Jateng, Surabaya Samator Hadapi Sukun Badak

Link Live Streaming SBY Cup 2026, Kamis 14 Mei: LavAni vs Semarang Bank Jateng, Surabaya Samator Hadapi Sukun Badak

Link live streaming SBY Cup 2026 hari ini, di mana dua tim putra papan atas yakni LavAni akan berhadapan dengan Semarang Bank Jateng dan Surabaya Samator akan kembali unjuk gigi melawan Sukun Badak.
‎Tinggalkan Timnas Indonesia U-17 dan Thailand, Vietnam Jadi Satu-satunya Wakil ASEAN di Piala Dunia 2026

‎Tinggalkan Timnas Indonesia U-17 dan Thailand, Vietnam Jadi Satu-satunya Wakil ASEAN di Piala Dunia 2026

Vietnam menjadi satu-satunya wakil Asia Tenggara atau ASEAN yang berhasil lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Kepastian itu didapat setelah Vietnam sukses menembus babak perempat final Piala Asia U-17 usai menang dramatis atas Uni Emirat Arab, Rabu (13/5).
Polda Metro Dipimpin Bintang Tiga, Kompolnas Minta Diimbangi Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Polda Metro Dipimpin Bintang Tiga, Kompolnas Minta Diimbangi Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Sebab, menurut Anam, Polda Metro Jaya memiliki dinamika sosial hingga politik yang berbeda dengan Polda wilayah lainnya.
35 Tahun Lamanya Trotoar Kota Bandung Dipenuhi Kios Liar, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Bisa Terus Membiarkan Kekumuhan Ini

35 Tahun Lamanya Trotoar Kota Bandung Dipenuhi Kios Liar, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Bisa Terus Membiarkan Kekumuhan Ini

35 Tahun lamanya trotoar di Kota Bandung dipenuhi kios liar. Melihat hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak tinggal diam.
Dedi Mulyadi: Uang Rakyat yang Dibayarkan Lewat Pajak Harus Terdistribusi Merata

Dedi Mulyadi: Uang Rakyat yang Dibayarkan Lewat Pajak Harus Terdistribusi Merata

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara tegas soal pentingnya distribusi pajak yang transparan.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Reaksi Tak Terduga Sherly Tjoanda soal Ocha, Salut dengan Siswi SMAN 1 Pontianak itu Punya Cita-cita Tinggi

Reaksi Tak Terduga Sherly Tjoanda soal Ocha, Salut dengan Siswi SMAN 1 Pontianak itu Punya Cita-cita Tinggi

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ikut berkomentar soal isu yang lagi viral. Ocah yang jadi salah satu peserta cerdas cermat empat pilar disorot
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT