News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp4,6 miliar Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Indramayu, amankan empat orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp4,6 miliar
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:07 WIB
Petugas Polres Indramayu tengah tunjukan barang bukti terkait kasus korupsi dana Covid-19
Sumber :
  • Tim tvOne/Opi Raharjo

Indramayu, Jawa Barat - Satreskrim Polres Indramayu, menangkap empat orang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 anggaran tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

"Empat orang tersangka sudah kita tahan berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif kepada tvonenews.com Selasa (15/3/2022).

Lukman mengatakan, empat orang tersangka yang ditangkap, dua dari aparatur sipil negara (ASN), dan dua lainnya dari swasta.

Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY Plt Sekretaris BPBD Indramayu.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR, dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," tuturnya.

Lukman mengatakan pada tahun 2020 BPBD Kabupaten Indramayu, mendapat  bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing.

Anggaran tersebut untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 berupa masker kain scuba sejumlah 1,9 juta buah   masker dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar.

Kemudian BDR meminjam bendera PT Lesanz  Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaannya, dan diduga  harga satuan  melebihi harga kewajaran, karena pejabat  pembuat komitmen (PPK) tidak  melakukan  permohonan audit kewajaran harga.

"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka lanjut Lukman, negara dirugikan Rp4,6 miliar. Dan dari tangan tersangka Polres Indramayu menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, uang tunai, dan lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2  dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya.(Opih Riharjo/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?
Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan zodiak Scorpio Oktober 2026 membahas keuangan, karier, asmara lajang dan pasangan, serta nasihat menghadapi berbagai peluang dan tantangan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 malam WIB setelah seluruh pertandingan berakhir.
Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3 Drakor Populer Saat Ini, Ada The Scandal yang Khusus Dewasa 21 Keatas

3 Drakor Populer Saat Ini, Ada The Scandal yang Khusus Dewasa 21 Keatas

drakor populer saat ini hadir dengan genre berbeda. Ada The Scandal khusus dewasa 21 ke atas, Four Hands Two Sonatas, dan A Love Other Than Yours.
Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026: Meski Menang Atas Singapura, Timnas Indonesia Masih di Bawah Malaysia

Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026: Meski Menang Atas Singapura, Timnas Indonesia Masih di Bawah Malaysia

Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura pada laga pembuka FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, Garuda kini di posisi kedua klasemen Grup A di bawah Malaysia.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT