Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami hasil temuan perkara dugaan suap yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Adapun keempat tersangka yang diperiksa pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu yaitu Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
"Selasa, 10 Mei 2022 bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY (Ade Yasin) dkk untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).
Lanjut Ali, tim penyidik KPK menemukan kejanggalan pada proses beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor, yaitu diduga prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan.
"Keempatnya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan. Di samping itu juga didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," tambahnya.