News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Kini Memicu Polemik Serius

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. 
Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB
Pemprov Jabar Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Kini Picu Polemik
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. 

Kebijakan tersebut memicu polemik serius, menyusul status masjid bersejarah itu, kini dinyatakan bukan sebagai aset milik Pemprov Jabar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penghentian dukungan anggaran berdampak langsung terhadap operasional masjid. Sebanyak 23 orang staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya terpaksa ditarik, sementara anggaran perawatan dan pengelolaan masjid dihentikan sepenuhnya.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menilai keputusan tersebut sebagai langkah sepihak yang mengabaikan fungsi strategis masjid sebagai wakaf milik umat.

Menurut Roedy, Pemprov Jabar melepaskan seluruh tanggung jawab dengan alasan Masjid Raya Bandung bukan aset daerah. 

Padahal, selama bertahun-tahun masjid tersebut diposisikan dan dikelola seolah-olah sebagai aset pemerintah provinsi.

“Selama ini Masjid Raya Bandung dikelola dengan skema dan dukungan penuh pemerintah. Ketika tiba-tiba dinyatakan bukan aset daerah, seluruh tanggung jawab justru dilepaskan,” kata Roedy dalam keteranganya, Rabu (7/1/2026).

Roedy mengatakan, Masjid Raya Bandung merupakan bangunan berusia sekitar 215 tahun dengan kapasitas hingga 12 ribu jamaah. Saat ini, kondisi fisik masjid dinilai memprihatinkan. 

Nadzir mencatat sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan segera. 

Namun, kerusakan tersebut kini tidak lagi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.

Kebijakan Pemprov Jawa Barat juga dinilai kontradiktif dengan regulasi sebelumnya. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/Yansos/2002, Masjid Agung Bandung telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. 

Status tersebut selama ini menjadi dasar pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah daerah.Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994. 

"Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf masih berlaku dan telah diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhamad Farhan menyatakan akan terlebih dahulu mengecek informasi penghentian pendanaan tersebut. 

Ia menegaskan, jika Pemprov Jawa Barat benar-benar tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, Pemerintah Kota Bandung siap mengambil peran untuk memastikan masjid tetap dimakmurkan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Berjaya di Laga Perdana, Jakarta Popsivo Polwan Langsung Kuasai Puncak

Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Berjaya di Laga Perdana, Jakarta Popsivo Polwan Langsung Kuasai Puncak

Klasemen Proliga 2026 setelah pertandingan pertama di sektor putri yang mempertemukan Jakarta Popsivo Polwan menghadapi Medan Falcons.
Belum Juga Resmi Memimpin Pertandingan, Pelatih Anyar Chelsea Sudah Ledek Salah Satu Pemainnya

Belum Juga Resmi Memimpin Pertandingan, Pelatih Anyar Chelsea Sudah Ledek Salah Satu Pemainnya

Reaksi unik pelatih anyar Chelsea, Liam Rosenior, menjadi sorotan kamera saat The Blues tumbang 1-2 dari Fulham pada laga Liga Inggris, Kamis (8/1/2025) dini hari WIB.
Mayoritas Warga Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar Singgung Trauma Orde Baru

Mayoritas Warga Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar Singgung Trauma Orde Baru

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, merespons hasil survei dari lembaga LSI menunjukkan mayoritas publik menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Polda Metro Jaya Ungkap Ancaman Hukuman ke dr Richard Lee

Polda Metro Jaya Ungkap Ancaman Hukuman ke dr Richard Lee

Dokter kecantikan Richard Lee terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan
Klasemen Proliga 2026 Sektor Putra: Amankan Tiga Poin di Laga Perdana, Jakarta Bhayangkara Presisi Duduk di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Sektor Putra: Amankan Tiga Poin di Laga Perdana, Jakarta Bhayangkara Presisi Duduk di Puncak

Klasemen Proliga 2026 di sektor putra setelah pertandingan Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Medan Falcons Tirta Bhagasasi.
PSSI Akhirnya Angkat Bicara Soal Rumor 4 Nama akan Jadi Asisten John Herdman di Timnas Indonesia, Beri Isyarat Begini

PSSI Akhirnya Angkat Bicara Soal Rumor 4 Nama akan Jadi Asisten John Herdman di Timnas Indonesia, Beri Isyarat Begini

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan rumor yang ramai beredar soal komposisi staf pelatih Timnas Indonesia di bawah kendali John Herdman

Trending

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Sosok Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Viral Usai Lolos Pemeriksaan Bandara, Diduga Bukan Kali Pertama

Nama Khairun Nisa menjadi sorotan publik setelah aksinya terbongkar di media sosial. Dengan penampilan yang dinilai sangat meyakinkan, ia mengenakan seragam lengkap pramugari
Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Bermodal Baju Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Naik Pesawat Viral di Media Sosial

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pramugari gadungan diamankan petugas keamanan.
Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Alasan Sebenarnya Khairun Nisya Nekat Menyamar Jadi Pramugari Batik Air Gadungan

Terungkap alasan sebenarnya wanita bernama Khairun Nisya (23) nekat menyamar sebagai pramugari gadungan maskapai Batik Air. 
Tiga Kali Diperpanjang, Basarnas Pastikan Pencarian Korban KLM Putri Sakina Ditutup Besok

Tiga Kali Diperpanjang, Basarnas Pastikan Pencarian Korban KLM Putri Sakina Ditutup Besok

Pencarian satu korban terakhir tenggelamnya KLM Putri Sakinah di Selat Padar, Taman Nasional Komodo diperpanjang dua hari, 8 Januari hingga 9 Januari 2026.
Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Viral! Anggota DPRD Ogan Ilir Fraksi Gerindra Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Mafia Tanah Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Penahanan Yansori berlangsung dramatis dan menjadi perhatian publik. Ia diamankan secara paksa sesaat setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Jelang Isra Mi'raj, Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa

Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Jelang Isra Mi'raj, Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa

Berikut teks khutbah Jumat 9 Januari 2026 tentang Isra Mi'raj: Meneladani Rasulullah SAW dan Memahami Pentingnya Masjid Al-Aqsa.
3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

3 Aksi Pelanggaran 'Horor' di Sepak Bola Indonesia dalam Satu Pekan, Berbuah Sanksi Larangan Seumur Hidup

Inilah rangkaian pelanggaran horor dalam sepak bola Indonesia yang bahkan terjadi dalam waktu satu pekan saja. Hukuman larangan main seumur hidup dijatuhkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT