Fantastis! 2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terindikasi Judi Online, PPATK Ungkap Transaksi Fantastis Rp14 Miliar
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Perang melawan judi online kini tidak lagi hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah lingkungan aparatur negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian digital.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus mencegah dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online.
Temuan terbaru menunjukkan persoalan tersebut masih menjadi tantangan serius. Sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Berdasarkan hasil verifikasi data PPATK, total perputaran transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp14 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini masih melakukan pendalaman terhadap data tersebut untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing pegawai sebelum menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PPATK Verifikasi 2.663 Pegawai Terindikasi Judi Online
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari hasil verifikasi PPATK terhadap ribuan pegawai yang sebelumnya masuk dalam daftar indikasi aktivitas judi online.
Dari total 2.694 data awal yang diterima Pemprov Jabar, sebanyak 2.663 data dinyatakan valid, terdiri atas:
* 419 Aparatur Sipil Negara (ASN)
* 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* 1.610 PPPK paruh waktu
Menurut Dedi, nominal transaksi setiap pegawai sangat beragam. Ada yang hanya melakukan transaksi bernilai kecil, sementara sebagian lainnya memiliki nilai transaksi yang cukup besar.
"Ada yang paling kecil itu Rp10.000," kata Dedi usai rapat di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, transaksi terbesar yang ditemukan mencapai Rp600 juta dan dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
"Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ujarnya.
Total Transaksi Rp14 Miliar Bukan Seluruhnya Nilai Taruhan
BKD Jawa Barat menegaskan bahwa angka Rp14 miliar yang muncul dalam hasil verifikasi tidak dapat diartikan sebagai total uang yang digunakan untuk berjudi.
Dedi menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan keseluruhan arus transaksi yang terekam pada rekening para pegawai, termasuk dana yang kembali masuk ketika pemain memperoleh kemenangan.
"Ya total transaksinya Rp14 miliar," kata Dedi.
Ia kemudian memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami angka tersebut.
"Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena menang. Jadi bukan hanya deposit. Itu total transaksi," jelasnya.
Dengan demikian, angka tersebut merupakan akumulasi dana keluar dan dana masuk yang tercatat dalam rekening para pegawai selama periode pemantauan PPATK.
Saat ini, BKD Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan apakah benar terdapat pelanggaran disiplin, sekaligus mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing individu.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah.
Judi Online Jadi Ancaman Integritas Aparatur Negara
Kasus yang melibatkan ribuan pegawai ini kembali memperlihatkan bahwa judi online telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.
Selain berpotensi mengganggu profesionalisme pegawai, keterlibatan ASN maupun PPPK dalam aktivitas perjudian juga dapat memicu persoalan lain seperti penyalahgunaan keuangan pribadi, utang, hingga potensi tindak pidana apabila dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau fasilitas negara.
Pemerintah pusat sendiri terus memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum untuk menekan praktik perjudian digital melalui pemblokiran rekening, analisis transaksi mencurigakan, hingga penindakan terhadap pelaku maupun jaringan bandar.
Di sisi lain, BKD Jawa Barat menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga seluruh pegawai yang masuk dalam daftar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai pemeriksaan selesai dilakukan.
Aturan Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Selain dapat dikenai sanksi disiplin sebagai aparatur negara, pelaku judi online juga berpotensi dijerat ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Beberapa aturan yang relevan antara lain:
* Pasal 303 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara bagi penyelenggara maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian.
* Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, etika, dan disiplin dalam menjalankan tugas.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan pemberian sanksi disiplin apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan sebagai ASN.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hasil pemeriksaan terhadap 2.663 pegawai tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk pemberian sanksi administratif maupun rekomendasi penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. (udn)
Load more