Marak Kasus TPPO, Perlindungan Hukum Bagi PMI Perlu Diperkuat
- Istimewa
Bogor, tvOnenews.com - Insan pers turut menyorot tajam terkait maraknya kasus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terwujud dalam kegiatan yang diadakan forum media Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network Diskusi Publik Jilid III bertajuk 'Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan' di Bogor.
"Kami perlu sampaikan bahwa kegiatan diskusi ini diselenggarakan secara mandiri, artinya kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah, tapi dalam hal ini kami menyampaikan sebagai insan pers bahwa ada peristiwa yang terjadi yang perlu diseriusi untuk ditindaklanjuti," kata Pemimpin Redaksi Voice Indonesia, Anton Sahadi, Kamis (10/9/2026).
Anton menjelaskan pihaknya berkomitmen dalam mengawal isu perlindungan pekerja migran.
Menurutnya kegiatan ini sebagai bentuk insan pers yang juga ikut menyorot tajam mengenai maraknya kasus TPPO.
"Kok ada diskusi publik jilid ketiga? Ini bentuk keseriusan kami sebagai insan pers, sebagai pelaku media, ada kepedulian kami. Yang pertama kami pernah lakukan di Jakarta, yang kedua di Bandung, yang ketiga di Kabupaten Bogor. Ini menunjukkan bahwa isu ini cukup sensitif, cukup menarik perhatian kami," katanya.
Sementara, Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto turut hadir dalam kegiatan itu.
Ia mengulas peta penempatan PMI sepanjang 2026 serta sejumlah negara tujuan yang membutuhkan atensi khusus.
"Ini Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Nah ini sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal, peringatan yang mungkin ini juga menjadi kritik," ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian P2MI untuk mengoptimalkan koordinasi perlindungan dan pengawasan digital.
"Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran," sambungnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari membeberkan kompleksitas dalam membongkar jaringan TPPO hingga ke tingkat aktor intelektual.
"Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan. Mempersangkakan orang itu harus berdasarkan alat bukti, sementara dia adalah saksi kunci," ungkap Rumi.
Ia menekankan pentingnya pembuktian materil dalam proses penyidikan hukum.
"Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti hambatan eksekusi restitusi bagi korban TPPO yang kerap diakali oleh para pelaku.
"Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan. Ini fakta di lapangan," kata Antonius.
Antonius juga mengkritik efektivitas regulasi nasional yang dinilainya belum berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan TPPO di tingkat internasional.
"Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah. Jadi perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi," tambahnya.
Adapun, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno menyuarakan dilema yang dihadapi korban TPPO selama proses hukum berlangsung.
Panjangnya proses peradilan kerap memaksa korban untuk kembali bekerja ke luar negeri.
"Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran yang melapor ke kepolisian, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, kalau lima tahun belum selesai, mereka balik lagi. Apakah kita akan duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena faktor utama adalah ekonomi," jelas Hariyanto.(raa)
Load more