Lihai Banget! Aksi Wanita Curi Raket Padel Rp30 Juta Kurang 1 Menit di Bekasi, Terekam CCTV hingga Berakhir Ditangkap
- tvOneNews
Kota Bekasi, tvOnenews.com - Sebuah rekaman video CCTV memperlihatkan aksi pencurian raket padel premium seharga Rp30 juta viral di media sosial.
Peristiwa pencurian raket padel premium itu terjadi di Lions Padel Society di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (21/9/2026), sekitar pukul 05.05 WIB.
Berdasarkan dari keterangan manajer lapangan padel, Aji, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Dalam video yang viral, seorang wanita diduga sengaja menyasar raket padel premium di bagian belakang kasir.
Aji mengatakan, wanita tersebut tampaknya hanya menargetkan raket premium dan eksklusif. Merek raker padel tersebut yakni Babolat x Lamborghini.
"Yang diincar itu raket yang eksklusif. Dia enggak melihat barang-barang lainnya. Jadi, dia pelaku hanya tertuju ke raket tersebut dan langsung ambil dengan menaiki kursi," ungkap Aji, Selasa (22/9/2026).
Lanjut Aji, harga raket premium dan eksklusif tersebut dirilis pertama kali kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta. Untuk harga bekasnya, raket tersebut senilai Rp11 juta.
Aji menduga pelaku pencurian merupakan seorang perempuan. Pada saat itu, kondisi tempat penyewaan lapangan sedang sepi.
Kata Aji, karyawan sedang berada di kamar mandi. Ada juga yang keluar untuk membeli rokok.
Berdasarkan dari rekaman kamera CCTV yang viral, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mengambil raket padel senilai puluhan juta rupiah tersebut. Wanita yang menggunakan masker dan hoodie itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
"Dia jalan kaki tanpa adanya penjemputan atau ditunggu oleh rekannya," katanya.
Pelaku Pencurian Raket Padel di Bekasi Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut membuat pihak pengelola lapangan melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Bekasi Selatan. Hal ini membuat polisi langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Terkini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah tiga orang, di antaranya AES (27), BVS (21), dan FNU (27).
"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," ujar Verdika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut, Verdika mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian menangkap tiga pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 14.58 WIB.
"Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa, 22 September 2026, pukul 14.58 WIB.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Verdika menjelaskan, aksi pencurian itu ternyata dilakukan oleh sindikat. Hingga kini, tiga pelaku telah menjadi tersangka.
"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun peran ketiga tersangka dimulai dari membuat rencana hingga eksekutor. AES berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi pencurian.
"AES meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS bantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace," tuturnya.
Verdika melanjutkan, BVS juga berperan menemui calon pembeli. Hal tersebut sebagai kebutuhan proses transaksi secara langsung atau sistem COD.
Kata Verdika, polisi telah menemukan raket yang dilaporkan hilang. Raket tersebut langsung diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.
"Kuitansi itu digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka potensi terjerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AES, FNU, dan BVS terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(hap)
Load more