News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral, Rekaman CCTV Guru Ponpes di Bogor Diduga Pukul Santri Berkali-kali, Keluarga Lapor Polisi

Video dugaan pemukulan santri oleh guru di Ponpes Ibnu Taimiyah, Bogor, viral. Keluarga melapor ke polisi. Simak kronologi dan pasal hukum yang mengatur
Kamis, 5 November 2026 - 17:36 WIB
Viral, Rekaman CCTV Guru Ponpes di Bogor Diduga Pukul Santri Berkali-kali, Keluarga Lapor Polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar facebook

Polisi Terima Laporan Keluarga, Penyelidikan Masih Berjalan

Kasatres PPA & PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi saat ini masih mendalami laporan yang telah masuk untuk mengungkap peristiwa secara lebih lengkap.

"Sudah buat LP (laporan polisi), sudah diterima LP-nya. Saat ini masih proses penyelidikan," kata Silfi.

Silfi juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan terlapor menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama laporan belum dicabut, penanganan perkara tetap berjalan.

"Sejauh ini selama tidak ada pencabutan pasti tetap lanjut (perkaranya)," pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf. Polisi tetap perlu memeriksa keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain untuk menentukan fakta dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Pasal Hukum yang Mengatur Kekerasan terhadap Santri

Dugaan pemukulan di lingkungan pesantren juga berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak. Apabila korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun, tindakan kekerasan terhadapnya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksinya diatur dalam Pasal 80 ayat (1). Setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 54 juga menegaskan kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Blokir, Strategi Polri Sikat Bandar dan Backing Judol Dinilai Komprehensif

Bukan Sekadar Blokir, Strategi Polri Sikat Bandar dan Backing Judol Dinilai Komprehensif

Ketua Umum Pasukan Prabowo (Pasprobo), Saiful Chaniago, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam menumpas praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. 
Sabet Artis Metal Terbaik di Ajang Penghargaan Musik Indonesia, Burgerkill: Piala ini untuk Eben dan Ivan Scumbag

Sabet Artis Metal Terbaik di Ajang Penghargaan Musik Indonesia, Burgerkill: Piala ini untuk Eben dan Ivan Scumbag

Band heavy metal asal Bandung, Burgerkill membawa pulang piala penghargaan dalam kategori Artis Solo/Grup/Kolaborasi Metal Terbaik pada ajang AMI Awards 2026.
Tepis Isu Font 'Times New Roman' Belum Ada, Jokowi: Ribuan Skripsi Lain Juga Sama

Tepis Isu Font 'Times New Roman' Belum Ada, Jokowi: Ribuan Skripsi Lain Juga Sama

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membongkar sejumlah bukti terkait keaslian ijazah S1 miliknya yang tengah menjadi polemik.
Bocoran Kamera Samsung Galaxy Z Fold9 dan Fold9 Ultra: 200 MP, Mana yang Lebih Cocok untuk Konten Kreator?

Bocoran Kamera Samsung Galaxy Z Fold9 dan Fold9 Ultra: 200 MP, Mana yang Lebih Cocok untuk Konten Kreator?

Bocoran spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold9 dan Fold9 Ultra mengungkap perbedaan kamera 50 MP dan 200 MP. Simak kelebihan serta potensinya untuk membuat konten
Apakah Bisa Cek Ijazah SD hingga S1 di PDDikti? Ini Perbedaan Cara Verifikasi Ijazah Sekolah dan Kuliah

Apakah Bisa Cek Ijazah SD hingga S1 di PDDikti? Ini Perbedaan Cara Verifikasi Ijazah Sekolah dan Kuliah

Apakah ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga sarjana (S1) semuanya bisa diperiksa melalui layanan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)? Begini faktanya.
FIFA Bisa Beri 'Hukuman', Ini Daftar 5 Kerugian Jika Timnas Indonesia Absen di FIFA Matchday November 2026 usai Lawan Yordania Batal

FIFA Bisa Beri 'Hukuman', Ini Daftar 5 Kerugian Jika Timnas Indonesia Absen di FIFA Matchday November 2026 usai Lawan Yordania Batal

Batalnya laga Yordania membuat Timnas Indonesia terancam kehilangan kesempatan uji kekuatan, evaluasi pemain, membangun kekompakan, dan menambah poin FIFA.

Trending

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan satu kaki di fase knock out ACL Two. Hasil ini diraih Persib setelah kembali mempertahankan tren positif di babak penyisihan grup. 
Yordania Kelabakan Usai PSSI Batalkan Laga Vs Timnas Indonesia

Yordania Kelabakan Usai PSSI Batalkan Laga Vs Timnas Indonesia

Federasi Sepak Bola Yordania (JFA) mengumumkan pembatalan laga uji coba antara Yordania melawan Timnas Indonesia pada Kamis (5/11/2026). 
Tergiur Gaji Fantastis, Warga Tulungagung Nyaris Berangkat Jadi Tentara Bayaran di Turki

Tergiur Gaji Fantastis, Warga Tulungagung Nyaris Berangkat Jadi Tentara Bayaran di Turki

Seorang Calon Pekerja Migran (CPM) asal Tulungagung dipulangkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), usai diketahui hendak berangkat ke Rusia jadi tentara bayaran.
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Jepang mulai mempersiapkan diri menghadapi agenda internasional dengan memanggil 28 pemain. Samurai Biru satu grup Timnas Indonesia di Piala Asia 2027.
Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari dunia musik Tanah Air. Bassist Harry Toledo meninggal dunia. Kabar duka ini salah satunya disampaikan oleh Sandy Pas Band lewat Instagram pribadinya.
Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Kepastian lolos diraih Persib setelah menaklukkan Melbourne Victory dengan skor 2-1 di Stadion Rectangular Melbourne, Rabu (4/11/2026).
Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT