Viral, Rekaman CCTV Guru Ponpes di Bogor Diduga Pukul Santri Berkali-kali, Keluarga Lapor Polisi
- Tangkapan layar facebook
Polisi Terima Laporan Keluarga, Penyelidikan Masih Berjalan
Kasatres PPA & PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi saat ini masih mendalami laporan yang telah masuk untuk mengungkap peristiwa secara lebih lengkap.
"Sudah buat LP (laporan polisi), sudah diterima LP-nya. Saat ini masih proses penyelidikan," kata Silfi.
Silfi juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan terlapor menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.
Menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama laporan belum dicabut, penanganan perkara tetap berjalan.
"Sejauh ini selama tidak ada pencabutan pasti tetap lanjut (perkaranya)," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf. Polisi tetap perlu memeriksa keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain untuk menentukan fakta dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
Pasal Hukum yang Mengatur Kekerasan terhadap Santri
Dugaan pemukulan di lingkungan pesantren juga berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak. Apabila korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun, tindakan kekerasan terhadapnya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 80 ayat (1). Setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Pasal 54 juga menegaskan kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Load more