Viral, Rekaman CCTV Guru Ponpes di Bogor Diduga Pukul Santri Berkali-kali, Keluarga Lapor Polisi
- Tangkapan layar facebook
tvOnenews.com - Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat anak memperoleh ilmu, pembinaan karakter, sekaligus perlindungan selama menjalani proses belajar.
Namun, harapan tersebut kembali dipertanyakan setelah sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang guru terlihat mendatangi santri yang sedang duduk sendirian, kemudian mengambil benda panjang dan menggunakannya untuk memukul tangan korban berkali-kali.
Santri tersebut sempat berusaha menghentikan tindakan itu, tetapi pemukulan terlihat terus berlangsung. Rekaman tersebut memicu perhatian publik karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman kepada peserta didik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kedisiplinan dalam pendidikan tidak boleh disamakan dengan kekerasan fisik.
Guru dan tenaga pendidik memang memiliki tanggung jawab membimbing perilaku santri, tetapi tindakan mendidik harus tetap menghormati keselamatan serta hak anak. Keluarga korban kini telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, sementara polisi mulai melakukan penyelidikan.
Kronologi Video Guru Diduga Pukul Santri di Ponpes Bogor
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan setelah rekaman CCTV dari Pondok Pesantren Ibnu Taimiyah, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar pada Rabu (4/11/2026), awalnya terlihat sejumlah santri berada di dalam sebuah ruangan yang diduga merupakan kelas. Mereka kemudian disebut diminta keluar oleh guru yang bersangkutan.
Setelah ruangan ditinggalkan santri lainnya, guru tersebut menghampiri seorang santri laki-laki yang masih duduk sendirian.
Guru itu terlihat melepas sepatu, kemudian menggebrakkannya ke atas meja di hadapan korban. Tidak lama kemudian, ia mengambil sebuah benda panjang dan mendekati santri tersebut.
Benda itu selanjutnya digunakan untuk memukul bagian tangan korban secara berulang kali. Santri yang menjadi sasaran terlihat berusaha menghindari sekaligus menghentikan tindakan tersebut. Namun, pemukulan diduga tetap berlanjut.
Rekaman tersebut memunculkan perhatian terhadap pola pembinaan dan pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama.
Sebab, santri yang tinggal di pesantren menghabiskan sebagian besar waktunya di lingkungan lembaga pendidikan, sehingga aspek keamanan dan perlindungan menjadi hal mendasar.
Polisi Terima Laporan Keluarga, Penyelidikan Masih Berjalan
Kasatres PPA & PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi saat ini masih mendalami laporan yang telah masuk untuk mengungkap peristiwa secara lebih lengkap.
"Sudah buat LP (laporan polisi), sudah diterima LP-nya. Saat ini masih proses penyelidikan," kata Silfi.
Silfi juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan terlapor menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.
Menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Selama laporan belum dicabut, penanganan perkara tetap berjalan.
"Sejauh ini selama tidak ada pencabutan pasti tetap lanjut (perkaranya)," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui permintaan maaf. Polisi tetap perlu memeriksa keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain untuk menentukan fakta dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
Pasal Hukum yang Mengatur Kekerasan terhadap Santri
Dugaan pemukulan di lingkungan pesantren juga berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak. Apabila korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun, tindakan kekerasan terhadapnya dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 80 ayat (1). Setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1a) UU Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Pasal 54 juga menegaskan kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 5 tahun. Penerapan pasal bergantung pada unsur perbuatan dan hasil penyidikan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung tanpa kekerasan. Pendidikan karakter dan kedisiplinan tidak seharusnya mengorbankan keselamatan peserta didik.
Kini, penyelidikan kepolisian menjadi bagian penting untuk mengungkap peristiwa tersebut, memastikan perlindungan korban, serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. (udn)
Load more