Jakarta - Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia pelaku kekerasan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Cimahi, Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan bahwa korban telah bekerja dengan pelaku kurang lebih tiga bulan.
“Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya,” ujar Niko, dikutip dari viva.co.id pada Selasa (01/11/2022).
Setiap kesalahan yang dilakukan merupakan dasar daripada keduanya yang kemudian melakukan kekerasan.
Beberapa contohnya adalah kelupaan dari korban untuk mematikan saklar air dan ketidakrapian akan baju yang disetrika.
“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya,” jelasnya.
“Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan,” tambahnya.
Korban mengaku kepada polisi bahwa alat komunikasinya juga dirampas.
Larangan terhadap korban untuk berkomunikasi dengan siapapun itu menurut polisi termasuk pembatasan untuk beraktivitas seperti biasa, kecuali atas izin atasannya.
“Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah oleh majikannya,” katanya.
Pernyataan tersebut selaras dengan kondisi korban yang dalam video viral diketahui sedang digembok di dalam rumah.
“Sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya” katanya.
Aksi kedua tersangka itu terbongkar usai teriakan disertai dengan tangisan yang terdengar oleh tetangga pelaku.
Warga kemudian langsung mengambil tindakan dengan menjebol pintu rumah pelaku.
“Sehingga warga dan keamanan RT bergegas menjebol pintu masuk rumahnya agar korban bisa keluar dari rumah tersebut dan korban langsung diamankan di rumah warga selanjutnya” ujar Niko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Primer yaitu Pasal 44 UU RI Tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 junto 351 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun. (mg7/put)
Load more