GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

8 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi di Sukabumi

Awal tahun 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi bekuk delapan (8) tersangka kasus dugaan penc
Kamis, 19 Januari 2023 - 05:25 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang buktti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, tvOnenews.com - Awal tahun 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi bekuk delapan (8) tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur, di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dilansir dari Antara, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebutkan, para tersangka yang ditangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, korban pencabulan seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

"Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka, yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.

Kemudian, dia sebutkan, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. 

"Adapun tersangkanya berinisial FS (19) warga Kecamatan Parungkuda, AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka yang kemudian di dalam rumah tersebut mereka secara bergiliran melakukan aksinya," tuturnya.

Kasus serupa pun terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang seluruh tersangkanya merupakan oknum mahasiswa. 

Aksi pencabulan yang dilakukan empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26), dan EA (19) warga Kecamatan Parakansalak dilakukan di salah satu rumah tersangka terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. 

"Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran mencabuli korban," paparnya.

Kasus terakhir, yakni aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun. 

"Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," ungkanya.

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.

Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.

Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d , 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler News: Menantu Perkosa Mertua Jelang Sahur, hingga Tanggapan Kemenkum Terhadap Anak Dwi Sasetyaningtyas

Terpopuler News: Menantu Perkosa Mertua Jelang Sahur, hingga Tanggapan Kemenkum Terhadap Anak Dwi Sasetyaningtyas

Kabar mengenai seorang menantu yang berani perkosa terhadap ibu mertuanya. Hingga tanggapan Kemenkum mengenai status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas
Dukung Penerapan Penyidikan Kepabeanan di KUHAP Baru, Ditjen Bea Cukai: Wujud Nyata Modernisasi Hukum

Dukung Penerapan Penyidikan Kepabeanan di KUHAP Baru, Ditjen Bea Cukai: Wujud Nyata Modernisasi Hukum

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mendukung penerapan penyidikan kepabeanan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
John Herdman Terima Kabar Buruk dari Elkan Baggott Jelang FIFA Series 2026, Pengamat Inggris Sebut Bek Timnas Indonesia Tak Punya Masa Depan

John Herdman Terima Kabar Buruk dari Elkan Baggott Jelang FIFA Series 2026, Pengamat Inggris Sebut Bek Timnas Indonesia Tak Punya Masa Depan

Masa depan Elkan Baggott di Ipswich Town dipertanyakan. Minim menit bermain bisa memengaruhi peluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series
Ramalan Zodiak Besok, 1 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 1 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan zodiak besok, 1 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi seputar karier, keuangan, hingga asmara kamu hari ini.
Strategi Cerdik Hector Souto untuk Piala AFF Futsal 2026

Strategi Cerdik Hector Souto untuk Piala AFF Futsal 2026

Pelatih Timnas Futsal Indonesia Hector Souto menjelaskan alasan di balik keputusannya membawa komposisi skuad berbeda untuk Piala AFF Futsal 2026. Setelah ...
PSIM Bangkit! Hajar PSBS Biak 4-2, Mingo dan Ze Valente Menggila di Maguwoharjo

PSIM Bangkit! Hajar PSBS Biak 4-2, Mingo dan Ze Valente Menggila di Maguwoharjo

PSIM Yogyakarta kembali ke jalur kemenangan seusai mengatasi PSBS Biak dengan skor 4-2 dalam laga pekan ke-23 Super League di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jumat (27/2/2026).

Trending

Polisi Bekuk Bendahara Bandar Narkoba di NTB, Peran Menerima Uang Hasil Penjualan Narkoba dari Istri Polisi

Polisi Bekuk Bendahara Bandar Narkoba di NTB, Peran Menerima Uang Hasil Penjualan Narkoba dari Istri Polisi

Polda NTB menangkap Ais Setiawati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga bendahara bandar narkoba, Ko Erwin. Ais ditangkap pada Mataram pada
Finansial Zodiak 28 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Finansial Zodiak 28 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Beirkut ramalan kondisi finansial zodiak 28 Februari 2026 untuk enam zodiak kedua, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Ramalan Zodiak Besok, 1 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 1 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo: Karier, Keuangan, Cinta

Ramalan zodiak besok, 1 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi seputar karier, keuangan, hingga asmara kamu hari ini.
Polemik MBG Memanas, Respons Seskab Teddy, Said Abdullah Akui DPR Ikut Setujui Anggaran MBG

Polemik MBG Memanas, Respons Seskab Teddy, Said Abdullah Akui DPR Ikut Setujui Anggaran MBG

Polemik soal dugaan pemotongan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Buntut Misteri Penemuan Potongan Tubuh dan Penculikan WN Ukraina, Polda Bali Lakukan Penelusuran

Buntut Misteri Penemuan Potongan Tubuh dan Penculikan WN Ukraina, Polda Bali Lakukan Penelusuran

Buntut misteri penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar, yang dikaitkan dengan dugaan penculikan WN Ukraina, di Jimbaran
Ramalan Keuangan Shio Besok, 1 Maret 2026: Ular Waspadai Pengeluaran, Babi Sisihkan Dana Darurat

Ramalan Keuangan Shio Besok, 1 Maret 2026: Ular Waspadai Pengeluaran, Babi Sisihkan Dana Darurat

Keuangan shio 1 Maret 2026. Simak prediksi finansial lengkap untuk 12 shio mulai dari Tikus hingga Babi, peluang rezeki, pengeluaran, strategi mengelola uang.
Golkar Ungkap Alasan Gubernur Kaltim Beli Range Rover Rp8,5 Miliar: Kalimantan Medannya Berat

Golkar Ungkap Alasan Gubernur Kaltim Beli Range Rover Rp8,5 Miliar: Kalimantan Medannya Berat

Polemik pembelian mobil dinas Range Rover Autobiography senilai Rp 8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur menggunakan APBD terus menuai sorotan. DPP Partai
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT