News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

8 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi di Sukabumi

Awal tahun 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi bekuk delapan (8) tersangka kasus dugaan penc
Kamis, 19 Januari 2023 - 05:25 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang buktti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, tvOnenews.com - Awal tahun 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi bekuk delapan (8) tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur, di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dilansir dari Antara, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebutkan, para tersangka yang ditangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, korban pencabulan seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

"Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka, yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.

Kemudian, dia sebutkan, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tiga pemuda di Kampung Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. 

"Adapun tersangkanya berinisial FS (19) warga Kecamatan Parungkuda, AA (21), dan JH (19) warga Kecamatan Cibadak. Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka yang kemudian di dalam rumah tersebut mereka secara bergiliran melakukan aksinya," tuturnya.

Kasus serupa pun terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang seluruh tersangkanya merupakan oknum mahasiswa. 

Aksi pencabulan yang dilakukan empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26), dan EA (19) warga Kecamatan Parakansalak dilakukan di salah satu rumah tersangka terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. 

"Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran mencabuli korban," paparnya.

Kasus terakhir, yakni aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun. 

"Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," ungkanya.

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.

Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.

Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d , 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
BEI Beberkan 15  Perusahaan yang Siap IPO di Pasar Modal RI

BEI Beberkan 15 Perusahaan yang Siap IPO di Pasar Modal RI

Daftar 15 perusahaan beraset skala besar berada dalam pipeline (antrean) akan melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
Eropa Dinilai Bersikap Bias soal Nuklir Iran, Abbas Araghchi: Kutuklah Agresi Amerika!

Eropa Dinilai Bersikap Bias soal Nuklir Iran, Abbas Araghchi: Kutuklah Agresi Amerika!

Para pemimpin negara Eropa dinilai berulang kali menyampaikan klaim keliru mengenai program nuklir Iran
Alasan Dedi Mulyadi Tetapkan Sumedang Jadi Titik Awal Milangkala Tatar Sunda

Alasan Dedi Mulyadi Tetapkan Sumedang Jadi Titik Awal Milangkala Tatar Sunda

Penetapan Kabupaten Sumedang sebagai lokasi awal perhelatan Milangkala Tatar Sunda bukan tanpa alasan yang kuat. 
Buntut Tudingan Terhadap Maia Estianty, Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Dhani: Innalillahi

Buntut Tudingan Terhadap Maia Estianty, Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Dhani: Innalillahi

Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali memanas setelah acara pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju. Ketika Ahmad Dhani menuding perselingkuhan Maia

Trending

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

mantan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan ungkap rencananya setelah jadi Sarjana. Aksi tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah menemui truk 42 ton
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Buntut Tudingan Terhadap Maia Estianty, Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Dhani: Innalillahi

Buntut Tudingan Terhadap Maia Estianty, Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Dhani: Innalillahi

Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali memanas setelah acara pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju. Ketika Ahmad Dhani menuding perselingkuhan Maia
'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung memberi pesan 'persiapkan diri dengan baik' kepada Megawati Hangestri sekaligus isyarat kalau Mega akan balik ke Korea Selatan
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT