GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR–KPAI Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi.
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:36 WIB
Ibu kandung anak yang tewas diduga dianiaya ibu tiri di Sukabumi, didampingi DPR RI, KPAI, dan LPSK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

 

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan perihal kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua lembaga tersebut mendesak agar polisi tidak berhenti pada satu pasal dalam kasus yang menewaskan bocah laki-laki bernama Nizam Syafei (12).

DPR, KPAI hingga kuasa hukum keluarga korban kompak meminta penerapan pasal berlapis, termasuk kemungkinan pembunuhan berencana.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menggiring perkara hanya pada satu pelaku atau satu konstruksi pidana.

Hal ini disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban, Lisnawati melapor ke LPSK, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026).

"Saya sangat mendukung aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada single issue atau diarahkan pada satu pelaku saja," kata Rieke.

Rieke menilai, ada sejumlah pasal yang bisa diterapkan secara kumulatif, mulai dari penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana, hingga pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Harapan kami, sanksi yang diterapkan berlapis. Tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Rieke bahkan mengingatkan ancaman pidana berat jika terbukti ada manipulasi perkara.

"Dalam KUHP baru Pasal 278, jika suatu perkara dimanipulasiyang salah jadi benar, yang benar jadi salah dan terindikasi ada keterlibatan aparat, maka aparat tersebut bisa dipenjara dan didenda miliaran," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban secara tegas meminta penyidik tidak berhenti pada pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terkait sanksi berlapis yang Ibu Dewan sampaikan tadi, kita mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya.

Ia juga menekankan, Undang-undang KDRT memberikan kemudahan pembuktian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam UU KDRT, satu keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti lain itu sudah cukup," katanya.

Menurutnya, jika terbukti dilakukan oleh orang tua atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan Kuat Sejumlah Stakeholders Dorong Menkeu Purbaya Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok

Terungkap, Alasan Kuat Sejumlah Stakeholders Dorong Menkeu Purbaya Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok

Terungkap, alasan kuat sejumlah stakeholders mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk
Nafsu Buta Menantu Perkosa Ibu Mertua yang Sedang Tidur dan Usianya Cuma Beda 5 Tahun, Polis Ungkap Motif Pelaku

Nafsu Buta Menantu Perkosa Ibu Mertua yang Sedang Tidur dan Usianya Cuma Beda 5 Tahun, Polis Ungkap Motif Pelaku

Aksi bejat yang dilakukan pria inisial SA (44) terhadap ibu mertuanya menggemparkan warga Kelurahan Parang Banua, Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 
Honda RC21V Belum Maksimal, Luca Marini Siapkan Cara Lain untuk Bersaing di MotoGP Thailand 2026

Honda RC21V Belum Maksimal, Luca Marini Siapkan Cara Lain untuk Bersaing di MotoGP Thailand 2026

Pembalap Honda HRC, Luca Marini, menempatkan sesi kualifikasi sebagai kunci utama menghadapi MotoGP Thailand yang digelar di Chang International Circuit.
Usai Hadapi Sejumlah Tantangan Besar, Dirut Bank Muamalat Sabet Penghargaan Best CEO 2025

Usai Hadapi Sejumlah Tantangan Besar, Dirut Bank Muamalat Sabet Penghargaan Best CEO 2025

Usai hadapi sejumlah tantangan besar, yakni mengembalikan rasa percaya umat (trust). Kini, Direktur Utama (Dirut) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Imam Teguh
Integrasikan 1.231 Anak ke Stunting Action Hub, Telkom Perkuat Intervensi Gizi Berbasis Data

Integrasikan 1.231 Anak ke Stunting Action Hub, Telkom Perkuat Intervensi Gizi Berbasis Data

Sebagai upaya pengentasan stunting, Telkom menggabungkan bantuan nutrisi dengan pemanfaatan teknologi melalui platform Stunting Action Hub.
Kuota Terbatas! Cek Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026

Kuota Terbatas! Cek Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026

Program Mudik Gratis Kemenhub 2026 resmi dibuka 1 Maret. Simak informasi selengkapnya.

Trending

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Menantu Perkosa Ibu Mertua Jelang Waktu Sahur Ternyata Hanya Selisih 5 Tahun, Pengakuannya Mengejutkan

Seorang menantu berani rudapaksa ibu mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang waktu sahur. Ternyata usianya hanya selisih 5 tahun saja...
BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

BEM UI Kepung Mabes Polri Siang Ini, Masyarakat Diminta Hindari Jalan Trunojoyo! Pengalihan Arus Situasional

Menurut dia, aksi penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang dan wajib difasilitasi.
Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Update Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, John Herdman Pilih Eks Kapten Timnas Belanda?

Absennya Thom Haye jelang FIFA Series 2026 memicu spekulasi. John Herdman menyiapkan lima kandidat pengganti di lini tengah Timnas Indonesia,
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Kabar Bahagia untuk John Herdman, Update Pengganti Thom Haye, dan Bintang Jerman Berdarah Kebumen Eligible Dinaturalisasi

Inilah rangkuman tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang palling banyak dibaca dan menjadi piliha redaksi tvOnenews.com. Baca selengkapnya di sini.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop lakukan hal-hal berikut ini saat puasa karena tanpa disadari bisa merusak ginjal Anda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT