Kecewa dengan JPU, Korban Penipuan Investasi Bodong Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Pati
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Pati, tvOnenews.com - Para korban investasi bodong perbekalan kapal nelayan di Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati. Aksi para korban ini dilakukan karena kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutannya, belasan korban investasi bodong perbekalan kapal nelayan dengan terdakwa H Utomo menggelar aksi demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2023).
Aksi para korban ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum dalam kasus investasi bodong tersebut hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Padahal uang para korban yang dibawa oleh terdakwa mencapai puluhan miliar rupiah. Mereka menganggap tuntutan Jaksa tersebut tidak sebanding dengan kerugian para korbannya.
Salah satu korban, Siti Fatimah Alzana Nur Fatimah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar. Ia dan terdakwa bekerja sama sejak tahun 2014 lalu.
Saat itu terdakwa meminta dirinya berkerja sama dengan memberikan modal perbekalan kapal, bagi saham kapal dan investasi bahan bakar minyak (BBM).
’’Dia menawarkan perbekalan kapal, kuota solar dan saham kapal, katanya dia punya Pom Bensin AKR di Bajumulyo. Saya disuruh memberikan modal. Kerugian saya Rp 5 miliar lebih,’’ kata Siti Fatimah Alzana Nur Fatimah.
Terdakwa menjanjikan korban keuntungan dari investasi yang diberikan. Pada korbannya, Utomo menjanjikan keuntungan hingga 7 persen.
Namun, janji terdakwa hanya sekadar janji. Para korban tidak menerima keuntungan, bahkan modal mereka tidak kembali.
Para korban sebenarnya sudah diberikan beberapa cek oleh terdakwa. Tetapi saat dicairkan, tidak bisa. Setelah diperiksa ternyata, cek yang diberikan palsu.
’’Cek palsu ada beberapa kali. Saat saya meminta modal saya, saya diberikan cek ada Rp 200 juta ada Rp 300 juta. Saya laporkan cek ini ternyata palsu,’’ ujar dia.
Pengacara para korban, Yosafati Gulo menambahkan, selain Fatimah, setidaknya ada tiga korban lainnya yang ditangani pihaknya. Yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar.
Yosafati menduga ada korban lainnya yang belum melaporkan kepada penegak hukum.
Load more