LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Bacaleg Berstatus Tersangka Apakah Merugikan Parpol? Begini Penjelasannya

Aturan di Tanah Air mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada inkrah, setiap orang termasuk bacaleg dalam proses perkara tetap dianggap tak bersalah.

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:54 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang berstatus tersangka memang tidak membatalkan pencalegan yang bersangkutan.

Aturan yang berlaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap orang dalam proses perkara tetap dianggap tidak bersalah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Di satu sisi partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain karena bacaleg berurusan dengan hukum, tentu berpotensi merugikan parpol yang bersangkutan.

Masa kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sesuai dengan jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Dengan demikian, bacaleg berstatus tersangka tidak ada ruang yang bebas untuk bersosialisasi, bahkan kemungkinan kecil bisa memanfaatkan waktu 25 hari untuk berkampanye.

Pada tahapan saat ini, 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan atas DCS (19-28 Agustus 2023).

KPU juga memberi ruang kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Lembaga penyelenggara pemilu ini memberi kesempatan parpol untuk mengganti calon sementara dalam kurun waktu 14-20 September 2023. Pada tahapan ini seyogianya dimanfaatkan oleh parpol yang bacalegnya berstatus tersangka atau terdakwa untuk diganti dengan kader lainnya.

Tahap berikutnya, KPU melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 21 hingga 23 September 2023.

Walaupun bacaleg yang berurusan dengan hukum belum tentu bersalah, yang bersangkutan berada di ruang tahanan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Selain ruang gerak terbatas, bacaleg berstatus tersangka menjalani pemeriksaan paling lama 60 hari.

Jika penahanannya pada hari Rabu (17 Mei 2023), yang bersangkutan mendekam di sel tahanan dalam rangka keperluan penyidikan hingga 16 Juli 2023.

Baca Juga :

Padahal, dalam rentang waktu 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Belum lagi sampai meja hijau. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 26 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.

Jika pemeriksaan di pengadilan negeri sampai 90 hari, bacaleg berstatus terdakwa ini masih berada di hotel prodeo hingga 14 Oktober 2023. Sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, dalam rentang waktu 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023 masuk dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCT.

Begitu pula di tingkat banding, guna kepentingan pemeriksaan banding hakim pengadilan tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 27 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan paling lama 60 hari.

Terhitung 90 hari sejak 14 Oktober 2023, caleg berstatus terdakwa masih berada di sel tahanan hingga 12 Januari 2024, sementara caleg lainnya berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 KUHAP, durasi waktunya paling lama 110 hari. Dalam kurun waktu tersebut, sudah melewati hari-H pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024) karena jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.

Ditambah lagi, apabila terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, yang bersangkutan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis hakim.

Penggantian bacaleg tersebut semata-mata demi kemenangan pada pemilu anggota legislatif, sekaligus menjaga citra parpol yang bersangkutan pada tahun politik ini. Jadi, tidak perlu menunggu putusan inkrah. (Ant/Dan)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Info Mudik, Tiga Tol Terpanjang di Pulau Jawa, Nomor 1 Capai Ratusan Kilometer, Pemudik Wajib Tahu!

Info Mudik, Tiga Tol Terpanjang di Pulau Jawa, Nomor 1 Capai Ratusan Kilometer, Pemudik Wajib Tahu!

 Info mudik, bagi anda yang bakal memanfaatkan momen lebaran 2024 dengan mudik pakai mobil pribadi, tentu akan lebin nyaman jika menggunakan fasilitas tol.
Soal Masa Depan Kabinet Prabowo-Gibran, Waketum Golkar Bilang Tidak Boleh Dibatasi

Soal Masa Depan Kabinet Prabowo-Gibran, Waketum Golkar Bilang Tidak Boleh Dibatasi

Waketum Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai tidak ada pembatasan dalam membentuk kabinet Prabowo-Gibran, presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Kalau Shalat Dhuha tapi Tidak Hafal Surat Ad Dhuha, Apakah Diterima atau Tidak? Padahal Kata Ustaz Adi Hidayat Seharusnya…

Kalau Shalat Dhuha tapi Tidak Hafal Surat Ad Dhuha, Apakah Diterima atau Tidak? Padahal Kata Ustaz Adi Hidayat Seharusnya…

Shalat Sunnah menjadi penyempurna setelah umat muslim melaksanakan shalat fardhu. Shalat Dhuha, salah satu yang mendapat banyak keutamaan bila rutin dikerjakan
5 Orang Meninggal karena Malaria dan Puluhan Warga Positif di Simuk Nias Selatan

5 Orang Meninggal karena Malaria dan Puluhan Warga Positif di Simuk Nias Selatan

5 orang warga di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dinyatakan meninggal dunia akibat terjangkit malaria. Puluhan warga dinyatakan positif.
Bagi Pemudik yang Alami Pembesaran Prostat Wajib  Waspada, Dokter Spesialis Urologi Mutlak Sarankan Tak Konsumsi Minuman Manis

Bagi Pemudik yang Alami Pembesaran Prostat Wajib Waspada, Dokter Spesialis Urologi Mutlak Sarankan Tak Konsumsi Minuman Manis

Musim mudik atau pulang ke kampung halaman menjadi tradisi selama hari raya Lebaran di Indonesia. Beragam pemudik dari kota ke kampung halaman pun beragam, tak terkecuali bagi yang memiliki masalah pembesaran prostat.
Kocak Polantas di Baubau Niat Berbagi Takjil, Jalanan Mendadak Sepi Gegara Disangka Ada Razia Kendaraan

Kocak Polantas di Baubau Niat Berbagi Takjil, Jalanan Mendadak Sepi Gegara Disangka Ada Razia Kendaraan

Sebuah video yang memperlihatkan momen kocak saat Polantas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, hendak berbagi takjil viral di media sosial. Warga nyangka razia.
Trending
Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) pernah meminta kepada PSSI agar tidak terlalu banyak menaturalisasi pemain keturunan Belanda-Indonesia untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Setelah sebelumnya Marc Klok, Ryan Kurnia dan David da Silva bermasalah dengan kondisinya, dua pemain tersebut menyusul naik meja perawatan. Ciro Alves ditandu keluar lapangan di menit 49 karena cedera hamstring.
Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika menjadi sebuah klub, Timnas Indonesia harus dibiayai PSSI hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya untuk menggaji pemain.
Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand tampak mulai ketar-ketir terhadap perkembangan Timnas Indonesia di bawah asuhan Shin Tae-yong setelah berhasil menorehkan sejumlah prestasi gemilang.
Deretan Pemain Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia yang Gagal Bersinar di Bawah Polesan Shin Tae-yong

Deretan Pemain Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia yang Gagal Bersinar di Bawah Polesan Shin Tae-yong

Sebelumnya para pemain ini gagal bersinar di bawah asuhan Shin Tae-yong. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya