News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bacaleg Berstatus Tersangka Apakah Merugikan Parpol? Begini Penjelasannya

Aturan di Tanah Air mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada inkrah, setiap orang termasuk bacaleg dalam proses perkara tetap dianggap tak bersalah.
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Semarang, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang berstatus tersangka memang tidak membatalkan pencalegan yang bersangkutan.

Aturan yang berlaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap orang dalam proses perkara tetap dianggap tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Di satu sisi partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain karena bacaleg berurusan dengan hukum, tentu berpotensi merugikan parpol yang bersangkutan.

Masa kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sesuai dengan jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Dengan demikian, bacaleg berstatus tersangka tidak ada ruang yang bebas untuk bersosialisasi, bahkan kemungkinan kecil bisa memanfaatkan waktu 25 hari untuk berkampanye.

Pada tahapan saat ini, 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan atas DCS (19-28 Agustus 2023).

KPU juga memberi ruang kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Lembaga penyelenggara pemilu ini memberi kesempatan parpol untuk mengganti calon sementara dalam kurun waktu 14-20 September 2023. Pada tahapan ini seyogianya dimanfaatkan oleh parpol yang bacalegnya berstatus tersangka atau terdakwa untuk diganti dengan kader lainnya.

Tahap berikutnya, KPU melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 21 hingga 23 September 2023.

Walaupun bacaleg yang berurusan dengan hukum belum tentu bersalah, yang bersangkutan berada di ruang tahanan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Selain ruang gerak terbatas, bacaleg berstatus tersangka menjalani pemeriksaan paling lama 60 hari.

Jika penahanannya pada hari Rabu (17 Mei 2023), yang bersangkutan mendekam di sel tahanan dalam rangka keperluan penyidikan hingga 16 Juli 2023.

Padahal, dalam rentang waktu 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Belum lagi sampai meja hijau. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 26 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.

Jika pemeriksaan di pengadilan negeri sampai 90 hari, bacaleg berstatus terdakwa ini masih berada di hotel prodeo hingga 14 Oktober 2023. Sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, dalam rentang waktu 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023 masuk dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCT.

Begitu pula di tingkat banding, guna kepentingan pemeriksaan banding hakim pengadilan tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 27 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan paling lama 60 hari.

Terhitung 90 hari sejak 14 Oktober 2023, caleg berstatus terdakwa masih berada di sel tahanan hingga 12 Januari 2024, sementara caleg lainnya berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 KUHAP, durasi waktunya paling lama 110 hari. Dalam kurun waktu tersebut, sudah melewati hari-H pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024) karena jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.

Ditambah lagi, apabila terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, yang bersangkutan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis hakim.

Penggantian bacaleg tersebut semata-mata demi kemenangan pada pemilu anggota legislatif, sekaligus menjaga citra parpol yang bersangkutan pada tahun politik ini. Jadi, tidak perlu menunggu putusan inkrah. (Ant/Dan)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026: Irina Voronkova Menggila! Gendong JPE Gilas Gresik Phonska Plus

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026: Irina Voronkova Menggila! Gendong JPE Gilas Gresik Phonska Plus

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026 laga perdana di sektor putri yang mempertemukan Gresik Phonska Plus Indonesia melawan Jakarta Pertamina Enduro.
Survival Mode Diaktifkan, Menkeu Purbaya: Pajak Tak Boleh Main-main, Bisa Hancur Kita

Survival Mode Diaktifkan, Menkeu Purbaya: Pajak Tak Boleh Main-main, Bisa Hancur Kita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, arah kebijakan ekonomi Indonesia kini berada dalam fase “survival mode” atau mode bertahan di tengah
Tindak Lanjuti Peran Sudewo, KPK Periksa Dirjen Kemenhub Risal Wasal

Tindak Lanjuti Peran Sudewo, KPK Periksa Dirjen Kemenhub Risal Wasal

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, Kamis (23/4/2026) lalu.
Terungkap, Ini Sosok yang Bikin Max Verstappen Kepikiran Tinggalkan Red Bull Lebih Cepat

Terungkap, Ini Sosok yang Bikin Max Verstappen Kepikiran Tinggalkan Red Bull Lebih Cepat

Max Verstappen diyakini akan meninggalkan Red Bull lebih cepat di akhir musim F1 2026.
Gawat! Satu Pemain Pilar Berpeluang Absen bersama Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026 Usai Alami Cedera

Gawat! Satu Pemain Pilar Berpeluang Absen bersama Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026 Usai Alami Cedera

Mierza Firjatullah terancam absen di Piala Asia U-17 2026 usai cedera hamstring parah. Kurniawan Dwi Yulianto buka peluang sang striker dicoret dari skuad.
MIND ID Cetak Laba Rp29 Triliun, Pengamat UI Singgung Diversifikasi Produk

MIND ID Cetak Laba Rp29 Triliun, Pengamat UI Singgung Diversifikasi Produk

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi operasional dari hulu ke hilir yang semakin

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT