Kasus Mayat di Selokan Anjasmoro Semarang, Terungkap Motif Para Pelaku: Kesal Karena Diludahi Korban
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Roffi Teguh Prakhoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Selasa, 30 Mei 2023 - 00:30 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sedangkan ada dua tersangka lainnya yang bernama Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdrono.
Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam. Untuk tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya.
“Pasal pencurian ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 531 tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya terancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more