Resahkan Warga, Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polres Salatiga
Dua pencuri yang beraksi di sejumlah lokasi berbeda ini, ditangkap petugas Polres Salatiga dalam waktu satu pekan. Kejadiannya terjadi dalam waktu yang berbeda.
Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:16 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, pelaku berinisial SP (28) warga Bringin Kab. Semarang. Pelaku juga merupakan residivis atas perkara serupa.
"Untuk tersangka yang satu lagi berinisial AZ, (21) warga Genuk, Kota Semarang. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor," lanjutnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Ant/Dan)
Load more