Tegal, tvonenews - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tegal Bergerak (ABTB) menggeruduk Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, mereka menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten Tegal sebesar 15 Persen. Menjadi Rp. 2.422.173-, dari sebelumnya Rp. 2.106.238-,
Setelah menggelar orasi selama 1 Jam, akhirnya para buruh diperkenankan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Riesky Trisbiantoro, didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos, Naker Agus Masani.
Para buruh dengan tegas menolak PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Para buruh beralasan kenaikan upah minimum naik menjadi 15 Persen sudah sesuai dengan biaya kebutuhan hidup di Kabupaten Tegal.
"Tadi kita melakukan audiensi dengan para buruh mereka menuntut kenaikan sekitar 15 Persen, saya kira itu hal yang wajar karena memperjuangkan kesejahteraan mereka", Kata Riesky.
Riesky menegaskan, pemerintah kabupaten tidak bisa lepas dari aturan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai acuan dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Namun, dirinya berjanji menampung aspirasi dari para buruh dan akan menjadi lampiran saat pengusulan Ke Provinsi.
Load more