GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meresahkan, Lima Produsen dan Pengedar Pupuk NPK Palsu Ditangkap

Pupuk NPK yang dijual kepada petani di Kabupaten Banyumas, tidak terdaftar atau palsu. Pupuk itu diproduksi di Jawa Timur. Para pelaku memiliki peran berbeda.
Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:24 WIB
Lima tersangka di Mapolresta Banyumas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Banyumas, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Banyumas, setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap lima pelaku produsen dan pengedar penjual pupuk NPK palsu. Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Tambak, Banyumas.

Kelima pelaku saat ini mendekam di tahanan Polresta Banyumas merupakan warga Bojonegoro dan Gresik Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kelima tersangka yaitu HP, CHA, MCH, P, warga Bojonegoro dan AL warga Gresik ditangkap di wilayah Jawa Timur," bebernya.

Pupuk NPK yang dijual kepada petani di Kabupaten Banyumas, tidak terdaftar atau palsu. Pupuk itu diproduksi di wilayah Jawa Timur. Pupuk merek Bio CR mutiara 161616, diproduksi PT SJG Gresik, berdiri sudah tiga tahun.

"Para pelaku sudah mengedarkan di wilayah Magelang, kemudian mereka mengedarkan di wilayah Kecamatan Tambak Banyumas," ujarnya lagi. 

Dalam melakukan aksinya, lanjutnya, para pelaku juga berbagi peran masing-masing. HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak. 

"CHA menyediakan mobil dan menjual pupuk," ujarnya. 

MCH menyediakan mobil dan menjual pupuk, dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.

Selain menangkap kelima tersangka, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU Nomor  22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, juncto pasal 55 KUHP, setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Kemudian pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf F Undang-undang RU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini ancaman hukumannya adalah lima tahun," jelasnya. (sjo/dan)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Transjakarta Kecelakaan Tabrak Ojol di Gunung Sahari, CCTV Ungkap Motor Nekat Terobos

Transjakarta Kecelakaan Tabrak Ojol di Gunung Sahari, CCTV Ungkap Motor Nekat Terobos

Viral di media sosial kecelakaan melibatkan bus Transjakarta dengan pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya diposting oleh akun Instagram @jakselupdate_.
Wamendagri Klaim Dana Otsus Triwulan I 2026 Sudah Cair ke 16 Daerah Papua, Ini Rinciannya

Wamendagri Klaim Dana Otsus Triwulan I 2026 Sudah Cair ke 16 Daerah Papua, Ini Rinciannya

Berdasarkan data Kemendagri per 19 Februari 2026, dana Otsus telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 pemerintah daerah.
Cristian Chivu Peringatkan Inter Milan, Ini Satu Hal yang Wajib Dilakukan untuk Mengalahkan Bodo/Glimt

Cristian Chivu Peringatkan Inter Milan, Ini Satu Hal yang Wajib Dilakukan untuk Mengalahkan Bodo/Glimt

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, memperingatkan anak-anak asuhnya jelang melawan Bodo/Glimt. Mereka harus mewaspadai satu hal demi bisa bangkit di leg kedua playoff Liga Champions 2025-2026.
Buntut Santri Tewas Dianiaya Brimob, DPR Minta Tes Kejiwaan dan Mental Anggota

Buntut Santri Tewas Dianiaya Brimob, DPR Minta Tes Kejiwaan dan Mental Anggota

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Maluku yang viral di media sosial memantik reaksi keras dari DPR.
Suaranya Bergetar, Bripda Masias Siahaya Minta Maaf Telah Hilangkan Nyawa Siswa MTs di Maluku Tenggara: Saya Tak Niat Menganiaya

Suaranya Bergetar, Bripda Masias Siahaya Minta Maaf Telah Hilangkan Nyawa Siswa MTs di Maluku Tenggara: Saya Tak Niat Menganiaya

Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya meminta maaf maaf atas perbuatannya. Diketahui, ia telah melakukan penganiayaan terhadap anak 14 tahun di Maluku Tenggara.
Link Live Streaming Malut United Vs Persija Jakarta Malam Ini

Link Live Streaming Malut United Vs Persija Jakarta Malam Ini

Malut United vs Persija Jakarta malam ini jadi laga krusial Super League 2025/26. Adu produktivitas gol dan pertahanan solid, hasilnya bisa mengubah peta persaingan juara.

Trending

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Ceritakan Awal Mula Pihaknya "Terpancing" Kirim Surat ke UNICEF, Ternyata Bermula dari Bencana di Sumatera

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menceritakan awal mula pihaknya “terpancing” untuk mengirimkan surat ke UNICEF. 
Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 Seri Sentul: Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Diperebutan Juara Putaran Kedua Babak Reguler

Jadwal Proliga 2026 seri Sentul, yang akan diramaikan dengan penentuan nasib Megawati Hangestri dan Jakarta Pertamina Enduro dalam perebutan juara putaran kedua babak reguler.
BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketum FPTI Yenny Wahid Benarkan Kabar Penonaktifan Sementara Hendra Basir Sebagai Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, membenarkan kabar terkait penonaktifan Hendra Basir sebagai kepala pelatih pelatnas panjat tebing.
Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Fakta Soal Ketua BEM UGM yang Gabung Komunitas LGBT Disebar Usai Kritik MBG, Tiyo Ardianto: Saya Tidak Punya Pasangan

Sosok Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto dikabarkan mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT