Viral di Media Sosial Tawuran Antar Pelajar, 12 Orang Berhasil Diamankan Polres Purworejo
- Ist
Purworejo, tvOnenews.com - Tawuran antar pelajar di Purworejo Jawa tengah, di jalan raya Cawang Seren Purworejo. Tepatnya di jalan raya desa Seren kecamatan gebang kabupaten purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Prasenopada saat konferensi pers Kamis (25/4/2024) siang menjelaskan kronologi awal mula terjadinya tawuran.
Kejadian ini berawal Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau 5 sore. Melibatkan sejumlah siswa SMK swasta di purworejo dan SMK swasta di kutoarjo.
Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial instagram purworejo dan menunjukkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian di jalanan hingga membawa Sajam.
Berkat informasi dari masyarakat melalui media sosial tersebut pihak Kepolisian Satreskrim Polres Purworejo,Polsek dan tim Resmob Jatanras Polres Purworejo tidak butuh waktu lama berhasil mengungkap dan mengamankan kejadian tawuran tersebut dengan langkah cepat.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa tawuran tersebut terjadi diduga akibat kesalahpahaman dan ketersinggungan, saling ejek, saling tantang antar kelompok pelajar di dalam media sosial instagram dengan cara Live ig,"ungkap Kapolres Purworejo.
Lanjut AKBP Eko, lokasi tawuran berada sekitar jalur Ring road Purworejo - magelang sehingga aksi saling serang antar pelajar SMK Swasta di Purworejo dan SMK Swasta di Kutoarjo tersebut cepat diredam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, sebut Kapolres Purworejo, seorang pelajar pingsan akibat pengeroyokan. Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 6 (enam) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. (pelaku) DAS (17) / FF (15) / dan MFC (17) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan anak (pelaku) RGP (16) / IM (17) dan FF (15) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar Beserta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.
"Yang di tetapkan menjadi tersangka 6 orang dengan masing-masing peran, mereka yang terlibat tawuran menggunakan sajam dan aksi pemukulan pengeroyokan."jelas AKBP Eko Sunaryo.
Lebih lanjut, kapolres purworejo itu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk pembinaan terhadap para pelajar yang terlibat.
"Sementara tadi saat rilis di gelar di mapolres purworejo (12 pelajar yang diamankan, 6 diantara nya sudah di tetapkan menjadi tersangka) dan untuk sisa siswa lainnya dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan. Karena masih di bawah umur, kita panggil kepala sekolah, orang tua dan siswanya, kita kumpulkan," jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan tawuran dengan intensifkan imbauan larangan kumpul-kumpul dan penggunaan media sosial dengan benar.
"Terus juga kita intensifkan rencana sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan larangan konvoi ataupun kumpul-kumpul di suatu tempat. Kalau memang terjadi lagi akan kita tindak dan kita proses," tegas Eko.
AKBP Eko Sunaryo mengimbau agar para pelajar fokus pada pelajaran di sekolah dan menghindari kegiatan yang tidak perlu seperti konvoi, kumpul-kumpul tidak jelas dan apa lagi tawuran antar sekolah.
"Fokuslah pada Tata Tertib Sekolah dan pihak sekolah pun lebih dapat mendisiplinkan para siswa saat disekolah. jangan lakukan lagi," pesan orang nomor satu di Polres Purworejo.(esa/ebs)
Load more