GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.31,6 Miliar

Kantor Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal dan hasil penindakan lainnya dengan total mencapai Rp. 31,6 miliar.
Selasa, 9 Juli 2024 - 16:30 WIB
Pemusnahan puluhan juta rokok ilegal dan hasil penindakan lainnya dengan total mencapai Rp. 31,6 miliar oleh Bea Cukai Jateng-DIY, Selasa (9/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Kantor Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal dan hasil penindakan lainnya dengan total mencapai Rp.31,6 miliar.

Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah 603,4 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek ternama. Kemudian 3.270 gram tembakau Iris (TIS) ada juga 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan yang tak dilengkapi pita cukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan, barang bukti tersebut hasil dari penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang selama tahun 2023.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan penindakan hasil sinergitas di lapangan, sebanyak 25 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Kerugian negara hampir sekitaran Rp 36 miliar rupiah. Selain rokok, kita juga pemusnahan minuman mengandung alkohol, semuanya itu tanpa dilengkapi pita cukai," ujarnya usai pemusnahan, Selasa (8/7/2024).

Barang bukti rokok ilegal yang diungkap di Jateng inj merupakan industri dari wilayah Jawa Timur yang akan didistribusikan ke Jawa Barat dan luar Jawa.

"Ada yang didistribusikan ke Jawa Tengah ada yang ke Jawa Barat, Lampung, Sumatera dan Kalimantan," katanya.

Terkait tersangka dalam penindakan rokok ilegal, telah melakukan proses hukum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.

Pihaknya menyebut, ada sekitar 32 PDP berkas di wilayah Jateng dan DIY yang sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi.

"Artinya dalam hal memang secara pembuktian dua alat bukti cukup, untuk kami koordinasikan dengan rekan rekan kejaksaan untuk kami proses. Kalau 1 berkas 2 tersangka, ya sekitaran 60 an selama setahun. Tahun ini ada sekitar 15 PDP di Jateng, yang kami kerjakan dengan teman kejaksaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakin Indonesia tak akan collape walau rupiah melemah terhadap dolar AS hingga IHSG yang tertekan
Masa Depan Allegri di AC Milan Terancam usai Gagal Lolos Liga Champions

Masa Depan Allegri di AC Milan Terancam usai Gagal Lolos Liga Champions

Masa depan Massimiliano Allegri di AC Milan mulai berada di ujung tanduk setelah Rossoneri gagal mengamankan tiket Liga Champions musim depan.
Raih Juara, Persib Pertahankan 80 Persen Skuad untuk Musim Depan

Raih Juara, Persib Pertahankan 80 Persen Skuad untuk Musim Depan

Pelatih Persib, Bojan Hodak memang kini masih dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak. Namun pria berusia 55 tahun tersebut sudah punya rencana jika dia akhirnya tetap bertahan di Bandung.
Pemerintah Siap Bersih-bersih E-Commerce, Mendag Panggil Seller dan Marketplace Bahas Aturan Baru

Pemerintah Siap Bersih-bersih E-Commerce, Mendag Panggil Seller dan Marketplace Bahas Aturan Baru

Pemerintah mulai mempercepat pembenahan besar-besaran ekosistem perdagangan digital nasional lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31
Argentina Belum Umumkan Skuad, Lionel Messi Berpeluang Pecahkan Rekor Baru Piala Dunia

Argentina Belum Umumkan Skuad, Lionel Messi Berpeluang Pecahkan Rekor Baru Piala Dunia

Kapten Timnas Argentina itu disebut berpeluang mencetak sejarah baru dengan tampil di Piala Dunia untuk keenam kalinya.
Wamen ESDM Beberkan Penyebab Blackout Sumatera: Murni Karena Kondisi Alam

Wamen ESDM Beberkan Penyebab Blackout Sumatera: Murni Karena Kondisi Alam

Mencuat isu adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa pemadaman listrik massal atau blackout di Sumatera. Sontak hal itu dibantah langsung oleh Wamen ESDM Yuliot

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT