GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobil saat Atur Lalu Lintas, Polres Kudus Beberkan Kronologi Kasusnya

Polres Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan kronologi kasus anggota polisi lalu lintas Polres Kudus yang terbawa diatas kap mobil seorang pengendara pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:45 WIB
Polres Kudus saat gelar keterangan pers kasus polisi 'nyangkut' di kap mobil, Senin (5/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Kudus, tvOnenews.com - Polres Kudus, Jawa Tengah, menggelar keterangan pers terkait kasus anggota polisi lalu lintas Polres Kudus yang terbawa diatas kap mobil seorang pengendara saat melakukan pengaturan lalu lintas pada Jumat (2/8/2024) lalu.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat personel Satlantas Polres Kudus sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika itu, ada 4 orang petugas polisi lalu lintas yang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang 3 atau pos pantau Terminal Jati Kudus. Kemudian datang mobil merek Calya berwarna merah dari arah Kabupaten Jepara.

Para anggota yang melakukan pengaturan lalu lintas merasa curiga dengan mobil tersebut, karena plat nomor polisi yang menempel di mobil itu tidak sesuai standar atau spesifikasi.

Kecurigaan itu bertambah saat para petugas menyadari bahwa mobil tersebut terlihat terseok-seok saat berjalan.

“Atas kecurigaan tersebut, anggota memberhentikan mobil itu. Mobil sempat minggir, dengan harapan saat itu anggota ingin mengecek surat-surat kendaraan,” ujar AKBP Ronni Bonic, dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (6/8/2024).

Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan kepada anggota, pengendara mobil tersebut malah tancap gas ke arah lingkar Barat. Nahas, saat itu anggota Satlantas Polres Kudus, Aipda Suprihadi sedang berada tepat di depan mobil.

Tidak sempat menghindar saat mobil digas, Aipda Suprihadi melompat dan akhirnya terbawa di atas kap mobil yang langsung melaju kencang.

Hanya mengandalkan pegangan pada wiper mobil, Aipda Suprihadi mencoba bertahan sekuat tenaga agar tidak terlempar ke sisi jalan yang sedang ramai kendaraan.

“Aipda Suprihadi terbawa di atas kap mobil sampai di Tugu Laka, jaraknya sekitar 1 kilometer,” kata Kapolres.

“Sampai di Tugu Laka itu, pelaku (pengemudi) belok ke kiri dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya Aipda Suprihadi terlempar ke arah kanan,” lanjut AKBP Ronni.

Terpental dari mobil, anggota Polres Kudus mengalami luka-luka, mulai dari bagian kepala, siku tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya dan langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Setelah menjatuhkan orang, mobil kembali melaju kencang ke arah Lingkar Barat menuju Jepara hingga sesampainya di Toko Bangunan Trisnata, pelaku berhenti tapi ternyata putar balik.

Kemudian, tidak jauh dari sudut Hotel Jogja, pelaku sempat menabrak seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor bernama Nur Kholis (50) warga Kecamatan Jati, Kudus, membuat korban mengalami patah kaki kiri, luka-luka di siku kanan dan kiri, serta dagu.

Pelaku masih belum berhenti, anggota lainnya yang dari awal sudah melakukan pengejaran kembali mengejar pelaku. Dibantu sejumlah masyarakat yang juga geram dengan aksi pelaku tersebut.

“Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di depan Kantor Pura,” ujar Kapolres.

“Di dalam mobil ditemukan banyak buah pisang. Diketahui pelaku saat itu selesai COD pisang di Jalan Lingkar Kudus dan akan mengantar pisang-pisang tersebut ke Semarang,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin berbeda dengan yang terpasang. Dari yang seharusnya bernomor polisi K 8511 UH tapi yang dipasang K 1048 C.

“Dari penyelidikan awal, kendaraan kni diduga kendaraan tarikan oknum dept collector, bukan dikembalikan ke leasing, tapi dijual ke warga Jepara. Dari situ pelaku membeli mobil tersebut dengan harga Rp 35 juta pada April 2023,” terangnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan atau pasal 212 KUHP tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas dan unsur-unsur apa saja yang dianggap sebagai kekerasan terhadap pejabat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

“Dari hasil interogasi, semua sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar karena membwa mobil tanpa surat-surat lengkap serta melukai anggota kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.

Uhtuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan pelaku berinisial THP (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Barang bukti seperti mobil, baju yang dipakai, plat nomor kendaraan palsu juga diamankan. Saat ditunjukkan di Mapolres Kudus, kaca depan mobil Calya merah pelaku hancur berantakan. Sebab saat pelaku berhasil diamankan, ada sejumlah orang yang emosi dan menghancurkan kaca tersebut.

“Takut dan panik pak, karena mobil saya tidak dilengkapi surat-surat lengkap,” katanya saat ditanya Kpaolres di depan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku juga merasa menyesal karena melakukan hal tersebut dan meminta maaf kepada semua orang yang dirugikan.

“Menyesal sekali pak, saya minta maaf,” ujarnya. (buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

Buntut Kasus Kematian Mahasiswa di Cikarang, Polres Metro Bekasi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

Buntut kasus kematian mahasiswa berinisial PAF (20) di sebuah apartemen, kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi bakal selidiki peredaran
Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini

Tidak Perlu Cemas, Penderita GERD Bisa Kok Puasa Ramadhan Kata dr Zaidul Akbar kalau Memenuhi Syarat ini

H-1 lagi umat muslim NU atau yang ikut pemerintah akan menjalani puasa ramadhan. Sementara teman-teman Muhammadiyah perhari ini (18/2).
Update Harga iPhone 13 Series  18 Februari 2026, Makin Murah

Update Harga iPhone 13 Series 18 Februari 2026, Makin Murah

Update harga iPhone 13 Series per tanggal 18 Februari 2026 di Indonesia. Simak daftar harga terbaru iPhone 13 mini, iPhone 13, hingga iPhone 13 Pro Max di sini.
Bakal Hadiri KTT Dewan Perdamaian yang Dipimpin Trump, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Bakal Hadiri KTT Dewan Perdamaian yang Dipimpin Trump, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Presiden Prabowo Subianto tiba di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (17/2)

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT