News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyimpangan Dana Hampir Semilyar, Ketua PNPM dan Manajer Ditahan Kejari Banyumas

Menyimpangkan dana dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp971 juta lebih. Ketua PNPM dan Manajer ditahan Kejari Banyumas, Jawa Tengah
Selasa, 8 Februari 2022 - 20:05 WIB
Kedua tersangka korupsi dana PNPM dikawal petugas Kejari Banyumas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Banyumas, Jawa Tengah - Ketua PNPM Mandiri Pedesaan di Unit Usaha Bersama Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, KK (42) dan Manajer Unit Usaha Bersama di Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kebasen, TYP (39) ditahan Kejari Banyumas, Selasa (8/2/2022).

Keduanya disangka menyimpangkan dana dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 971 juta lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Banyumas, Soimah menjelaskan, berdasar laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian negara sebesar Rp 971.205.208

"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah penyimpangan penggunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada 2016 hingga 2020 di BKAD Kecamatan Kebasen. Yaitu pemanfaatan surplus bersih tahunan hasil pengelolaan dana bergulir yang digunakan untuk usaha lain," ujarnya. 

Soimah merinci, penyimpangan yang diakukan diantaranya, sewa lahan sawah bengkok, rental kendaraan bus dan elf, dan permodalan individu pada toko dan kios. 

"Semestinya, dana tersebut digunakan untuk penguatan modal," ujarnya.

Penggunaan dana disebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pinjam untuk kelompok perempuan menjadi tidak optimal dan pengembangan Unit Pengelola Kegiatan  (UPK) menjadi lambat. Menyebabkan posisi pinjaman saat ini macet. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya lagi.

Keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen. Lalu dibawa ke Rutan Banyumas.(Sonik Jatmiko/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Selebgram Jule positif menggunakan etomidate setelah menerima vape cartridge. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara Jule diarahkan
Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Selain berikhtiar secara fisik, memperbanyak doa juga sangat penting sebagai kunci pembuka rezeki. Memohon kepada Allah dengan doa ini agar dilapangkan rezeki
Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah meminta Rp500 juta kepada Bayu dalam sidang Tipikor Bea Cukai. Ia juga menjelaskan soal goodie bag yang

Trending

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, rivalitas makin memanas?
Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Megawati Hangestri Pertiwi kembali mencuri perhatian publik bola voli Korea Selatan. Bintang voli asal Indonesia ini resmi mencatatkan diri sebagai pemain ... -
Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Hyundai Hillstate ternyata memiliki rencana berbeda untuk pemain kuota Asia sebelum akhirnya merekrut Megawati Hangestri pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT