News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Aturan JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Boyolali

Tolak aturan baru tentang JHT, Ratusan  buruh dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Jawa Tengah, berunjuk rasa di DPRD Boyolali.
Rabu, 23 Februari 2022 - 17:42 WIB
Aksi buruh di gedung DPRD Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Boyolali, Jawa Tengah – Ratusan  buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022), mendatangi kantor DPRD kompleks perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten Boyolali di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.

Para buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang di antaranya mengatur manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan konvoi mengendarai sepeda motor, ratusan buruh juga membawa poster dengan berbagai tulisan yang isinya penolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Setiba di kantor DPRD, ratusan buruh langsung berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Perwakilan buruh kemudian melakukan  audiensi dengan pimpinan Dewan dan  sejumlah anggotanya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) FKSPN Boyolali, Wahono, mengatakan, kedatangan buruh ke DPRD Boyolali untuk menyampaikan aspirasi menyikapi terbitnya Permenaker tentang JHT.

"Kami para buruh Boyolali yang terhimpun dalam organisasi pekerja FKSPN, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Wahono, Rabu (23/2/2022).

Selain iu Wahono juga meminta di kembalikan ketentuan pencairan JHT seperti ketentuan sebelumnya, yaitu pengambilan dana JHT adalah satu bulan setelah hubungan kerja berakhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami meminta agar aspirasi kami dapat ditindaklanjuti ke DPR RI untuk memanggil Menaker agar tuntutan KSPN dipenuhi," ucapnya.

Menurut Wahono, manfaat JHT bagi buruh, pada saat buruh kehilangan pekerjaan atau kena PHK, akan memperoleh dana berupa uang tunai dari hasil iurannya tiap bulan. Jadi bukan dana segar dari pemerintah yang diberikan semata-mata kepada rakyat buruh/pekerja setelah purna-kerja.

"Jadi tidak harus dibatasi dengan usia tertentu, karena seorang buruh/pekerja yang ter-PHK karena kesalahan, mengundurkan diri, kontrak kerja telah selesai itu juga merupakan pensiun." ungkapnya.

" Sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi dalam Permenaker ini. Jika seorang buruh/pekerja dipaksa untuk menunggu saat usia 56 tahun baru bisa mengambil uang tabungannya sendiri, yang dititipkan pada sebuah lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini sungguh tidak adil," Lanjut Wahono.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia U-20 Terima Kabar Buruk soal Drawing

Baru Juga Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia U-20 Terima Kabar Buruk soal Drawing

Timnas Indonesia U-20 berpotensi bakal masuk neraka dalam Piala Asia U-20 2027. Hal ini setelah beredar kabar bahwa Garuda Nusantara akan masuk pot 3.
Kejagung Tegaskan Tak Dampingi Febrio di Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Tegaskan Tak Dampingi Febrio di Kasus Kematian Sutrimo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Viral! Istri Sah Oknum Aparat Labrak ke Kantor Bank Diduga Pelakor, Pajang Karangan Bunga hingga Bawa 20 Polisi

Viral! Istri Sah Oknum Aparat Labrak ke Kantor Bank Diduga Pelakor, Pajang Karangan Bunga hingga Bawa 20 Polisi

Aksi perempuan disebut istri sah oknum polisi membawa karangan bunga "Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor" dan bawa 20 polisi viral di medsos.
Apakah Bunuh Diri Bisa Diampuni Allah? Ini Jawaban Buya Yahya

Apakah Bunuh Diri Bisa Diampuni Allah? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan pandangan Islam mengenai orang yang meninggal karena bunuh diri, termasuk statusnya sebagai dosa besar dan kemungkinan mendapat ampunan?
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Kekaguman pada Megawati Hangestri

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Kekaguman pada Megawati Hangestri

Shin Tae-yong ternyata pernah mengungkap kekagumannya pada Megawati Hangestri. Simak pujian STY dan alasan Megatron begitu mencuri perhatiannya.
Wajahnya Mirip Pevoli Korea Bae Yoo-na, Megawati Hangestri Heran: Kok Bisa Mirip Aku?

Wajahnya Mirip Pevoli Korea Bae Yoo-na, Megawati Hangestri Heran: Kok Bisa Mirip Aku?

Kepada media Korea, Megawati Hangestri pernah mengaku kalau dirinya kaget lantaran wajahnya sangat mirip dengan Middle Blocker senior Hillstate, Bae Yoo-na.

Trending

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

AT diamankan pihak kepolisian setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi guru tersebut pada hari Senin kemarin.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

AT diamankan polisi usai aksi ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan Subang menggeruduk kantornya hingga sempat terjadi kejar-kejaran saat dirinya hendak melarikan diri
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT