Semarang, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah atau Karantina Jawa Tengah, menggagalkan upaya pemasukan ilegal terhadap 14 ekor burung cucak hijau dan 1 ekor burung kacer asal Kalimantan.
Satwa liar itu diangkut menggunakan kapal KM. Dharma Kartika 7 asal Kalimantan (26/02/25).
Petugas karantina yang mengawasi alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas menemukan 14 ekor burung cucak ijo dan 1 ekor burung kacer asal Pontianak tanpa disertai Sertifikat Kesehatan.
Puluhan burung tersebut ditemukan dalam kotak kayu yang dimasukkan dalam box.
Kepala Karantina Jawa Tengah, Sokhib, mengatakan pemilik barang, AS, membawa keluar dari kapal menggunakan kendaraan bermotor dan menyampaikan kepada petugas karantina bahwa box berisi peralatan bangunan.
Namun setelah diperiksa ternyata berisi satwa, selanjutnya dilakukan penahanan di instalasi karantina hewan (IKH) Karangroto, Kota Semarang sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
"Untuk memastikan kesehatan burung tersebut dilakukan serangkaian tindakan karantina oleh petugas karantina," ungkap Sokhib.
Load more