News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyumas, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk sedang melakukan pengisian di SPBU Sokaraja Kulon, Banyumas.
Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengecek mobil pikap yang membawa 80 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis pertalite secara ilegal. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Sumber :
  • Antara

Purwokerto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus penyalahgunan ini melibatkan tiga orang tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Banyumas mengatakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar melibatkan seorang tersangka berinisial WCY (25), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, sedangkan kasus penyalahgunaan pertalite melibatkan dua tersangka yang terdiri atas MG (48) dan IM (38), warga Cilacap.

"Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah sedang melakukan pengisian di SPBU yang masuk wilayah Desa Sokaraja Kulon, Banyumas," katanya, Kamis (6/2/2025).

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kata dia, petugas mendapati sebuah truk warna putih dengan pelat nomor kendaraan berbeda yang dikendarai WCY bersama EP

Dalam hal ini, pelat nomor polisi yang terpasang di depan truk tertulis R-9291-RO, sedangkan pelat nomor polisi di belakang tertulis R-1797-EK.

"Saat diinterogasi, WCY mengakui perbuatannya mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mengamankan WCY ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas berikut barang bukti berupa satu unit truk warna putih berpelat nomor DN-8750-CB namun yang terpasang R-9291-RO dan R-1797-EK.

Menurut dia, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas 5 ton ke dalam boks truk.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan 10 lembar kode batang (barcode) pembelian BBM bersubsidi, solar bersubsidi lebih kurang sebanyak 500 liter yang tersimpan di dalam tangki, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Kasatreskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya dua orang yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal dengan menggunakan sebuah mobil pikap.

Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan MG dan IM saat mobil pikap yang puluhan jeriken berisi solar bersubsidi itu memasuki wilayah Banyumas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT