News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Direktur PT Puriland Development Indonesia Jadi Tersangka

Direktur PT Puriland Development Indonesia,  inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).
Senin, 28 April 2025 - 20:37 WIB
Polres Purworejo saat gelar konfrensi pers soal kasus korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin (28/4/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Purworejo, tvOnenews.com - Direktur PT Puriland Development Indonesia,  inisial II, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Perumda Bank BPR Purworejo, Senin siang (28/04/2025).

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan/Kabupaten Purworejo itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan Perumda Bank BPR Purworejo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo telah resmi menghentikan operasinya sejak Februari 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

Dugaan korupsi di Bank Purworejo ini menyebabkan bank daerah ini mengalami kebangkrutan dan harus dilikuidasi.

Bahkan banyak masyarakat yang menjadi nasabah bingung lantaran bank plat merah ini bangkrut.

Kondisi suasana kantor BPR Bank Purworejo dari pantauan terlihat terbengkalai dengan pintu pagar besi yang terkunci rapat menggunakan rantai dan gembok, dan juga tidak adanya aktifitas satu orang pun di Bank Purworejo tersebut.

Satreskrim Polres Purworejo khususnya unit Tipikor telah mengungkap dan menetapkan satu tersangka berinisial i.i (52), dengan kesehariannya tersangka yang selaku Owner Pengembang Property dari "PT Puriland Development" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Purworejo milik Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa, setelah dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan secara lengkap, kasus dugaan korupsi di Bank Purworejo ini maka, pihaknya merilis terkait penetapan satu tersangka i.i (52) dalam kasus korupsi yang telah merugikan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemkab Purworejo Jawa Tengah hingga bangkrut.

Modus tersangka memanfaatkan peran PPAT dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke Perumda Bank BPR Purworejo oleh 13 debitur dengan modus atau cara yaitu pengajuan debitur fiktif (topengan).

Tersangka kemudian menjaminkan ke Bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, lalu menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo,"Ungkapnya AKBP Andry Agustiano

Kapolres mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Bank BPR Purworejo itu, dalam proses pengajuan dan realisasi kredit 13 debitur yang diajukan melalui peran developer PT Puriland Development Indonesia di BPR Bank Purworejo, yang dilakukan secara bersama- sama, berulang- ulang dan berkali- kali itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.416.343.000.

"Tindak pindana korupsi yang dimaksud dalam perkara ini terjadi pada kurun waktu semenjak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,"Jelasnya.

PT Puriland Development Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha properti. Dalam menjalankan bisnis propertinya tersangka telah membangun empat perumahan, yaitu tiga perumahan di Purworejo dan satu perumahan di wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam pemasaran perumahan miliknya, tersangka bekerjasama dengan manajemen Perumda Bank BPR Purworejo, dimana ketika ada customer atau pembeli unit rumah di perumahan yang dibangunya tersebut dengan cara kredit, maka oleh tersangka diarahkan untuk menggunakan lembaga pembiayaan dari Perumda Bank BPR Purworejo. 

"Dari hubungan tersebut, tersangka juga menggandeng pihak PPAT untuk menerbitkan covernote dalam proses pengajuan kredit ke Perumda Bank BPR Purworejo yang akhirnya dengan covernote tersebut terdapat 13 berkas pengajuan kredit tidak disertai aset jaminan dalam proses pengajuan kreditnya dan hanya dikuatkan covernote dari PPAT," terangnya. 

Berawal dari penyimpangan administrasi tersebut, pada akhirnya diikuti tindakan penyelewengan oleh tersangka yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Bank BPR Purworejo, dimana tindakan tersangka tersebut adalah pengajuan debitur fiktif sebanyak 6 debitur, menjaminkan ke Bank lain atas dua aset jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo, menjadikan satu aset berupa tanah yang bukan miliknya untuk jaaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo dan menjual kembali empat buah aset jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo.

"Atas peristiwa tersebut berdasarkan audit PKKN oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara, Co Pemerintah Kabupaten Purworejo selaku pemilik Perumda BPR Bank Purworejo dengan kerugian sebesar Rp. 3.416.343.000," tambahnya. 

Dari penyelidikan perkara ini, Penyidik telah dapat melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih Rp. 1.090.355.000, yang terdiri dari uang tunai Rp. 90.355.000, dan aset senilai Rp. 1.000.000.000 berupa 4 bidang tanah berdiri bangunan di daerah Bantul berikut sertifikat SHM nya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan sangkaab Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang  nomot 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas undang- undang  Nomot 31 TAHUN 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

Bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini agar seseorang memiliki kesiapan finansial, mental, maupun sosial saat memasuki masa purnabakti.
Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

PT Pegadaian (Persero) bersama Universitas Andalas (Unand) mengambil langkah proaktif dalam melindungi masyarakat pesisir melalui penyerahan hasil riset komprehensif Pemberdayaan Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Mandiri Menghadapi Ancaman Gempa Megathrust Mentawai dan Tsunami di Kota Padang
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.200 per Kg, Jadi Komoditas Pangan Nasional Termahal di Pasar

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp63.200 per Kg, Jadi Komoditas Pangan Nasional Termahal di Pasar

Harga cabai rawit merah masih bertahan di level tinggi dan menjadi komoditas pangan yang paling mahal di kelompok hortikultura.
Daftar 12 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kroasia Jadi Korban Terbaru

Daftar 12 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kroasia Jadi Korban Terbaru

Timnas Kroasia dipastikan mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 setelah kalah dramatis dari Portugal pada babak 32 besar.
Cegah Wisata Kehamilan, AS Pertimbangkan Larang Wanita Hamil Masuk Wilayahnya

Cegah Wisata Kehamilan, AS Pertimbangkan Larang Wanita Hamil Masuk Wilayahnya

Amerika Serikat mempertimbangkan pelarangan wanita hamil memasuki wilayahnya untuk mencegah "pariwisata kelahiran"
Ramalan Zodiak Cancer 4 Juli 2026: Finansial Stabil, Warna Keberuntungan Putih

Ramalan Zodiak Cancer 4 Juli 2026: Finansial Stabil, Warna Keberuntungan Putih

Berikut ramalan zodiak Cancer Sabtu 4 Juli 2026: Finansial cenderung stabil, warna keberuntungan Cancer adalah putih.

Trending

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 
Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Setelah cuitan Baskara Putra di media sosial X viral dan menuai pro kontra, artis Aldi Taher ikut turun tangan memberikan pembelaan kepada kameramen.
KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT