Semarang, tvOnenews.com - Kepolisian melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Politik (Parpol) Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan perdana BR sebagai tersangka di Polda Jateng, Jumat (20/5/2025). BR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
“Benar, Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi.
Dwi mengatakan, BR sempat mangkir dua kali terkait panggilan pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dilakukan penahanan. Hal ini agar proses penyelidikan tak terhambat.
“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U dan terakhir Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke. (dcz/ard)
Load more