News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas, KAI Peringatkan Ngabuburit dì Tepi Rel Kereta Api Bisa Didenda Rp 15 Juta

PT KAI yang mengelola perjalanan kereta api keluhkan masyarakat yang ngabuburit di tepi dan rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan KA, juga membahayakan
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 9 April 2022 - 10:48 WIB
Anak-anak dan remaja yang ngabuburit di rel kereta api, dikumpulkan dan diberi pengarahan oleh petugas KAI
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, Jawa Tengah - Ngabububrit atau menunggu waktu berbuka puasa menjadi salah satu kegiatan yang marak dilakukan di bulan Ramadhan, terutama oleh anak-anak muda. Ada ngabuburit yang bermanfaat, tapi kadang ada juga yang melanggar aturan bahkan berisiko.

Seperti ngabuburit yang belakangan ini dikeluhkan oleh PT KAI yang mengelola perjalanan kereta api termasuk sarana dan infrastrukturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, banyak anak - anak dan remaja yang menghabiskan waktu menjelang adzan maghrib dan setelah sholat subuh untuk berkumpul di pinggir ataupun di jalur kereta api. 

Ia menegaskan, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Krisbiyantoro lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Ia menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, lanjutnya, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kamu mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan," imbaunya.

Petugas dari unit pengamanan KAI, kata Ktisbiyantoro, selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Terbaru Abu Vulkanik Anak Krakatau, BMKG Ungkap Kondisinya Hari Ini

Kabar Terbaru Abu Vulkanik Anak Krakatau, BMKG Ungkap Kondisinya Hari Ini

Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dan Gunung Lewotolo tidak lagi terdeteksi dalam pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kamis, 10 September 2026.
Debut di Asian Games 2026, Mediol Yoku Siap Tempur Bersama Timnas Voli Putri Indonesia

Debut di Asian Games 2026, Mediol Yoku Siap Tempur Bersama Timnas Voli Putri Indonesia

Mediol Yoku mengaku siap tempur saat debut bersama Timnas Voli Putri Indonesia pada Asian Games 2026. Pevoli asal Papua tersebut ingin membuktikan dirinya di panggung internasional setelah sebelumnya meraih dua medali perunggu SEA Games.
Abu Vulkanik Anak Krakatau Bikin Masker Diburu, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Tegas

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bikin Masker Diburu, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Tegas

Permintaan masker meningkat di tengah menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau
Tolak Autopsi, Pihak Keluarga Minta Kasus Kematian Fajar Sahrudin Tidak Diperpanjang

Tolak Autopsi, Pihak Keluarga Minta Kasus Kematian Fajar Sahrudin Tidak Diperpanjang

Pihak keluarga yang diwakili oleh kakak menolak pengajuan proses autopsi dari kepolisian kepada jasad Fajar Sahrudin lantaran tak ingin kasus ini diperpanjang.
Dua Sejoli Kubur Bayi di Rumah Roboh di Jakarta Barat, Alasan Habisi Nyawa Anaknya Sendiri Karena Takut Tetangga Dengar Tangisannya

Dua Sejoli Kubur Bayi di Rumah Roboh di Jakarta Barat, Alasan Habisi Nyawa Anaknya Sendiri Karena Takut Tetangga Dengar Tangisannya

Pasangan kekasih berinisial R (28) pria dan E (23) wanita tega menghabisi nyawa anaknya sendiri di Jakarta Barat. Mereka menguburkannya di sebuah rumah roboh terbengkalai.
FS Dikenal Rajin Berdonasi, Organisasi yang Menerima Bantuan Mengucapkan Turut Berduka ke Keluarga Fajar Sahrudin

FS Dikenal Rajin Berdonasi, Organisasi yang Menerima Bantuan Mengucapkan Turut Berduka ke Keluarga Fajar Sahrudin

Kapolsek Metro Tanah Abang menyampaikan kalau kabar meninggalnya Fajar Sahrudin (FS) benar adanya. Berikut respons keluarga terdekat dan salah satu organisasi.

Trending

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Purbaya Bentuk Satgas Kawal Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subisidi Pemerintah

Purbaya Bentuk Satgas Kawal Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subisidi Pemerintah

Pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalkan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk dalam penyaluran barang bersubsidi dan mendukung sistem logistik nasional.
Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Viral Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT