News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas, KAI Peringatkan Ngabuburit dì Tepi Rel Kereta Api Bisa Didenda Rp 15 Juta

PT KAI yang mengelola perjalanan kereta api keluhkan masyarakat yang ngabuburit di tepi dan rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan KA, juga membahayakan
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 9 April 2022 - 10:48 WIB
Anak-anak dan remaja yang ngabuburit di rel kereta api, dikumpulkan dan diberi pengarahan oleh petugas KAI
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, Jawa Tengah - Ngabububrit atau menunggu waktu berbuka puasa menjadi salah satu kegiatan yang marak dilakukan di bulan Ramadhan, terutama oleh anak-anak muda. Ada ngabuburit yang bermanfaat, tapi kadang ada juga yang melanggar aturan bahkan berisiko.

Seperti ngabuburit yang belakangan ini dikeluhkan oleh PT KAI yang mengelola perjalanan kereta api termasuk sarana dan infrastrukturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, banyak anak - anak dan remaja yang menghabiskan waktu menjelang adzan maghrib dan setelah sholat subuh untuk berkumpul di pinggir ataupun di jalur kereta api. 

Ia menegaskan, pihaknya melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Salah satunya termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Krisbiyantoro lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Ia menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, lanjutnya, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kamu mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di masa angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan," imbaunya.

Petugas dari unit pengamanan KAI, kata Ktisbiyantoro, selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak 26 Juli 2026: Libra Mendadak Cuan, Pisces Harus Sabar

Ramalan Zodiak 26 Juli 2026: Libra Mendadak Cuan, Pisces Harus Sabar

Ramalan zodiak keuangan 26 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Libra mendadak cuan dan Pisces diminta harus sabar di Minggu penutup Juli ini.
Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 25 Juli: Dejavu Putaran Pertama! Indonesia Kembali Jumpa Vietnam di Babak Semifinal

Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 25 Juli: Dejavu Putaran Pertama! Indonesia Kembali Jumpa Vietnam di Babak Semifinal

Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 25 Juli yang kini sudah memasuki babak semifinal dimana Timnas Voli Indonesia akan menghadapi Vietnam.
Wilayah Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Pada Sabtu

Wilayah Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu pagi sampai malam yakni cerah dan berawan.
BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi cerah pada Sabtu.
3 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 26 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 26 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 26 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok, siapa yang paling beruntung?
Seolah Jadi Spiderman, Pria Viral Bergelantungan di Luar KRL dari JIS ke Ancol Berujung Kena Blacklist KAI Commuter

Seolah Jadi Spiderman, Pria Viral Bergelantungan di Luar KRL dari JIS ke Ancol Berujung Kena Blacklist KAI Commuter

KAI Commuter memasukkan pria viral seolah menjadi spiderman yang nekat bergelantungan di luar rangkaian KRL rute Tanjung Priok-Jakarta Kota ke daftar hitam.

Trending

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, secara resmi memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusannya dalam Kongres IX SEMMI yang mengusung tema "SEMMI Satu Wujudkan Astacita".
Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Tanpa Baju Tahanan dan Borgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibawa ke Rutan KPK

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) , Febrie Adriansyah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Febrie Blak-blakan Mengaku Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pun mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, ia tetap menghormati keputusan yang diberikan hingga ditetapkan tersangka.
Detik-Detik Menegangkan TNI Baku Tembak Lawan OPM Saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Detik-Detik Menegangkan TNI Baku Tembak Lawan OPM Saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Proses evakuasi tiga warga sipil yang tewas ditembak Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, berlangsung dramatis. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT