Kabar Gembira, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Magelang Turun
Pemerintah Kota Magelang menurunkan tarif parkir tepi jalan umum (ruang milik jalan/Rumija) untuk sepeda motor dan mobil mulai 1 Januari 2026.
Selasa, 6 Januari 2026 - 03:23 WIB
Sumber :
- Antara
Kemudian pada 2024, ketika tarif naik menjadi Rp2.000 untuk motor dan Rp4.000 untuk roda empat, penerimaan PAD meningkat menjadi sekitar Rp970 juta.
“Kenaikannya tidak signifikan. Dari 2023 ke 2024 hanya sekitar 15 persen. Karena itu perlu dilakukan evaluasi. Kami menilai penyesuaian tarif ini justru dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Mahmud Yunus menambahkan, tarif parkir baru tersebut berlaku di 12 blok parkir Rumija atau tepi jalan umum di wilayah Kota Magelang.
Terkait sosialisasi, Yunus menyebutkan, Dishub telah mengirimkan surat pemberitahuan dan edaran kepada para pengelola parkir untuk diteruskan kepada juru parkir (jukir) di lapangan.(chm)
Load more