Kepala Dispermasdes Pati Dipanggil KPK, Tegaskan Belum Ada Regulasi Pengisian Perangkat Desa 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Dengan demikian, apabila pengisian perangkat desa direncanakan mulai Juli 2026, maka regulasi dan tahapan seharusnya baru berjalan sekitar Maret atau April 2026.
“Sekarang masih bulan Januari. Tahapan sama sekali belum ada, regulasi juga belum ada. Jadi yang dibahas penyidik pun seputar itu, tidak ada hal lain,” pungkasnya.
Ia menegaskan, ketersediaan anggaran Siltap sepenuhnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pati baru memungkinkan melakukan pengisian perangkat desa secara efektif mulai pertengahan tahun 2026. (arm/buz)
Load more