News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Baik, THR Bagi PPPK di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah akan Cair pada 13 Maret 2026

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah direncanakan akan diberikan pada 13 Maret 2026 mendatang.
Senin, 9 Maret 2026 - 21:57 WIB
Rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah direncanakan akan diberikan pada 13 Maret 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," kata Ahmad Luthfi.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar.

"Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," kata Gubernur.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Oleh karena itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026.

Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

 Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis. (buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ancaman Besar dari KNVB: 133 Laga Terancam Diulang Gara-Gara Kasus Dean James?

Ancaman Besar dari KNVB: 133 Laga Terancam Diulang Gara-Gara Kasus Dean James?

Masalah paspor bermula ketika NAC Breda menuding Dean James sebagai pemain ilegal dalam pertandingan melawan Go Ahead Eagles. Meski sudah diputuskan hasilnya ternyata
Timnas Indonesia Dapat Kabar Menyenangkan, Media Vietnam Sebut Garuda Bakal Keuntungan Besar di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Dapat Kabar Menyenangkan, Media Vietnam Sebut Garuda Bakal Keuntungan Besar di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia disebut bakal dapat dua keuntungan besar di FIFA ASEAN Cup 2026. Begini kata media Vietnam.
Kabar Jim Croque: Striker Eropa Keturunan Jawa yang Pernah Dipanggil Timnas Indonesia Era STY, Kini Jadi Top Skor Ketiga Klub Belanda

Kabar Jim Croque: Striker Eropa Keturunan Jawa yang Pernah Dipanggil Timnas Indonesia Era STY, Kini Jadi Top Skor Ketiga Klub Belanda

Melihat kabar terbaru Jim Croque, striker keturunan yang pernah dipanggil ke Timnas Indonesia dan kini menunjukkan performa menjanjikan bersama NEC Nijmegen.
Sidak Tambang Batu Kapur Karawang, Dedi Mulyadi Heran Dulu Minta Ditutup tapi Kini Harap Dibuka Lagi: Saya Gak Suka

Sidak Tambang Batu Kapur Karawang, Dedi Mulyadi Heran Dulu Minta Ditutup tapi Kini Harap Dibuka Lagi: Saya Gak Suka

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bingung warga Desa Tamansari, Pangkalan, Karawang minta perizinan tambang batu kapur untuk pabrik semen dibuka lagi.
Siapa Nazlatan Ukhra? Sosok Politisi Muda yang Viral Usai Kritik Pedas Sherly Tjoanda

Siapa Nazlatan Ukhra? Sosok Politisi Muda yang Viral Usai Kritik Pedas Sherly Tjoanda

Profil Nazlatan Ukhra Kasuba, politisi muda yang viral usai kritik keras Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Simak biodata, karier, hingga kontroversinya.
Program Legendary Culinary Hadir di KA Sangkuriang

Program Legendary Culinary Hadir di KA Sangkuriang

PT KAI (Persero) resmi meluncurkan Kereta Api Sangkuriang pada 1 Mei 2026 yang melayani rute langsung Bandung – Ketapang, Banyuwangi PP.

Trending

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kesal lintasan kareta Ampera Bekasi diduga kembali dikuasai oleh oknum Organisasi Masyarakarat (ormas) pasca terjadi kecelakaan
Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Raja assist eks kasa teratas Amerika Selatan ini berpeluang dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia. Ia tak lama lagi eligible sesuai dengan aturan FIFA.
Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Buntut Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Pengamat: Spekulasi Politik yang Berbahaya

Buntut Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Pengamat: Spekulasi Politik yang Berbahaya

Buntut pernyataan Amien Rais soal Seskab Teddy Indra Wijaya dan Presiden Prabowo begitu menyedot perhatian dan komentar dari berbagai elite politik hingga tuai
Dokter Myta Diduga Meninggal Akibat Beban Kerja Berat, Pengurus Besar IKA FK Unsri Layangkan Surat Ke Kemenkes

Dokter Myta Diduga Meninggal Akibat Beban Kerja Berat, Pengurus Besar IKA FK Unsri Layangkan Surat Ke Kemenkes

Kepergian dr Myta kini memunculkan pertanyaan besar. Kabar meninggalnya yang beredar luas pada Jumat (1/5/2026) di media sosial memicu reaksi publik dan desakan
Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Mengawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Gara-gara Hal Ini

Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Mengawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Gara-gara Hal Ini

Jakarta Pertamina Enduro mengungkapkan alasan dibalik keputusan Megawati Hangestri akhirnya mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk ajang internasional.
Erick Thohir Tiba-tiba Bertemu dengan Sekjen KNVB, Bahas Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Belanda di FIFA Matchday Juni 2026?

Erick Thohir Tiba-tiba Bertemu dengan Sekjen KNVB, Bahas Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Belanda di FIFA Matchday Juni 2026?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir tiba-tiba bertemu dengan Sekjen KNVB Gijs de Jong jelang FIFA Matchday Juni 2026 mendatang. Ada pembahasan Timnas Indonesia vs Belanda?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT