News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Kerugian Korban 78 Miliar Rupiah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet.
Rabu, 1 April 2026 - 08:33 WIB
Polisi tunjukkan mobil mewah yang disita dalam kasus TPPU bermodus bisnis sarang burung walet di Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Semarang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang. Kasus ini bermula dari praktik investasi fiktif sarang burung walet.

Tersangka utama dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial JS. Ia merupakan warga Kota Semarang yang berusia 36 tahun. Polisi menetapkan JS sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi pada 13 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial UP yang menjabat sebagai Komisaris PT NLD. Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tersangka melancarkan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Lokasi kejadian perkara berada di wilayah Candisari, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis yakni 78 miliar rupiah.

"Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat rapi dan terencana. JS menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar. Ia membentuk ekosistem bisnis palsu untuk meyakinkan korban," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto saat konspers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/26).

Tersangka menyiapkan orang-orang terdekatnya untuk berperan sebagai pemasok dan pembeli.

Semua pihak tersebut sebenarnya adalah figur fiktif atau nominee. Tersangka bahkan menyiapkan nomor rekening khusus atas nama orang-orang tersebut.

Proses penipuan diawali dengan pengiriman dokumentasi barang palsu kepada PT NLD. Setelah mendapat persetujuan, tersangka mengirimkan nota tagihan fiktif.

Uang modal dari korban kemudian ditransfer ke rekening pemasok yang dikendalikan tersangka. Alur transaksi ini terus berputar hingga modal perusahaan habis tak bersisa. Korban kemudian menyadari kejanggalan tersebut dan melapor ke polisi.

Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah. JS diketahui sering bepergian ke luar negeri menggunakan uang korban. Ia juga melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai aset berharga.

Polisi menyita aset senilai kurang lebih 22 miliar rupiah dari tangan tersangka. Sebagian besar aset tersebut dibeli menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul uang.

Barang bukti yang diamankan petugas sangat beragam dan bernilai tinggi. Polisi menyita sembilan unit mobil dari berbagai merek kelas atas.

Beberapa di antaranya adalah Mercedes GLE, Toyota Alphard, hingga Hyundai H-1. Selain mobil, petugas menyita empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Aset tidak bergerak berupa rumah dan dua bidang tanah di Semarang juga turut disita.

"Penyidik menyita 32 rekening bank milik pelaku penipuan. Kerugian korban mencapai Rp78 miliar. Seluruh rekening tersebut kini telah diblokir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Selain kendaraan dan tanah, polisi mengamankan dokumen penting perusahaan. Ada pula 24 unit token perbankan yang digunakan untuk transaksi ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk memperkuat berkas perkara. Tersangka JS kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tjs/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT