Jawa Tengah Siapkan Payung Hukum Pekerja Informal, Lindungi Driver Ojol hingga Freelancer
- Tim tvOne - Tim tvOne
Menurut Bagus, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk melindungi pekerja informal.
"Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik. (buz)
Load more