Viral Siswa SMK di Kebumen Dihajar Kakak Kelas, Ahmad Dhani Desak Polisi Bertindak Terduga Pelaku Diamankan
- Tangkapan layar instagram Ahmad Dhani
tvOnenews.com - Kasus dugaan perundungan siswa SMK di Kebumen mendadak menjadi sorotan setelah video kekerasan terhadap seorang pelajar beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Dalam rekaman tersebut, seorang siswa berseragam pramuka tampak mendapat perlakuan kasar berupa pukulan, tendangan hingga bantingan dari pelajar lain yang diduga merupakan kakak kelasnya.
Video itu turut diunggah musisi Ahmad Dhani. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan terhadap terduga pelaku. “Polisi segera tangkap anak ini,” tegas Ahmad Dhani dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (16/8/2026).
Namun, karena perkara melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak.
Video Kekerasan Viral, Korban Diduga Diseret ke Belakang Sekolah
Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di lingkungan sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang merupakan siswa kelas X awalnya sedang mengantre untuk menerima makanan bergizi gratis (MBG). Korban kemudian diduga diseret seorang siswa lain menuju area kosong di belakang sekolah.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Rekaman yang kemudian beredar memperlihatkan korban mendapatkan pukulan dan tendangan hingga terjatuh.
Dalam video, korban terlihat mengenakan pakaian pramuka, sementara pelajar yang diduga melakukan kekerasan tampak tidak mengenakan baju.
Aksi tersebut diketahui direkam oleh siswa lain. Rekaman itulah yang kemudian menyebar melalui media sosial dan pesan berantai hingga memicu kecaman publik.
Orang tua korban kemudian membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Kebumen pada Selasa (11/8/2026).
Polisi Amankan Terduga Pelaku yang Masih di Bawah Umur
Kepolisian bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan perundungan tersebut. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen kemudian mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan penyidik telah memeriksa korban, pelapor dan seorang saksi.
“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Sabtu (15/8/2026).
Polisi juga telah memastikan waktu dan lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polres Kebumen. Karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, penyidik akan menerapkan prosedur khusus dalam penanganannya.
Selain meminta keterangan saksi, polisi mengumpulkan barang bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau merekam kejadian tersebut. Pemeriksaan medis dan visum terhadap korban juga akan dilakukan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” ujar AKBP Putu.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi: Jangan Sebarkan Identitas Anak
Secara hukum, dugaan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Sanksinya diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman pidana yang dapat meningkat apabila kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Namun, karena terduga pelaku masih anak, proses penanganannya tidak dapat disamakan dengan tersangka dewasa. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur mekanisme khusus, termasuk mempertimbangkan usia, kepentingan terbaik bagi anak, serta kemungkinan penerapan diversi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
AKBP Putu juga meminta masyarakat tidak ikut memperburuk keadaan dengan menyebarkan identitas maupun rekaman kekerasan tersebut.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” ujarnya.
Di tengah desakan publik agar kasus tersebut segera dituntaskan, proses hukum tetap perlu berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Terlebih, korban dan terduga pelaku sama-sama masih berusia anak sehingga perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis mereka menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. (udn)
Load more